Kasus Korupsi RSUD di Bungo, Polda Jambi Tetapkan Manajer Perusahaan Pemenang Lelang Jadi Tersangka
Ditreskrimsus Polda Jambi kembali tetapkan satu orang DPO atas kasus tindak pidana korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar lebih terseb
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tindak pidana korupsi pengadaan sarana instalasi ruang operasi (SIRO) RSUD H Hanafie Muara Bungo, tahun anggaran 2018 senilai Rp 7,2 miliar berbuntut panjang.
Selain telah menetapkan dua tersangka, yakni M, mantan Kabid Damkar Dinas Satpol PP dan Damkar Muaro Bungo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta IR Sekretaris Camat, Kecamatan Rimbo Tengah, Muaro Bungo, selaku Ketua Pokja Unit Pelayanan Pengadaan.
Ditreskrimsus Polda Jambi kembali tetapkan satu orang DPO atas kasus tindak pidana korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar lebih tersebut.
• Download Lagu MP3 Nella Kharisma Dangdut Koplo, Ada Video Didi Kempot dan Via Vallen Paling Terbaru
• Sinopsis Film Red 2 yang Akan Tayang di Bioskop Trans TV, Menghentikan Aksi Pengeboman
• Ingat Fay Nabila, Dancer Cilik Jebolan IMB? Jadi Pesinetron hingga Bintang Iklan, Makin Cantik Ya
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edy Faryadi menuturkan, saat ini pihaknya menetapkan satu tersangka berinsisal OK, dan tengah melakukan pengejaran.
OK merupakan direktur PT yang diduga diatur sebagai pemenang dalam lelang pengadaan sarana instalasi ruang operasi (SIRO) RSUD H Hanafie Muara Bungo tahun anggaran 2018 lalu.
"Benar, kita sudah tetapkan satu DPO, berinisial OK, direktur dari PT yang memenangkan lelang tersebut," kata Edy, Selasa (25/8/2020) pagi.
Edy menjelaskan, terungkapnya kasus tindak pidana korupsi tersebut berawal dari informasi dari masyarakat dan pengamatan yang dilakukan secara visual oleh penyidik.
Berdasarkan penyidikan tersebut, petugas mendapati SIRO RSUD H Hanafie Muara Bungo tidak dapat difungsikan.
"Kita akan terus selidiki kasus ini, kita kumpulkan dengan laporan-laporan yang lainnya," papar Edy.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan mantan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Muaro Bungo, serta PNS aktif di Kecamatan Rimbo Tengah tersangka tindak pidana korupsi pengadaan sarana instalasi ruang operasi (SIRO) RSUD H Hanafie Muara Bungo, tahun anggaran 2018 senilai Rp 7,2 miliar.
Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar lebih.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edy Faryadi menuturkan, keduanya ditahan, lantaran bekerja sama dengan salah satu perusahaan pemenang lelang.
"Dia bersekongkol atau bekerja sama dengan perusahaan yang berada di Jambi, jadi pemenang lelang sudah ditentukan dari awal," kata Edy.
Kedua tersangka diamankan pada Rabu (19/8/2020). Saat ini, kedu tersangka tengah berada di rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi.
Saat ini, berkas perkara keduanya telah rampung atau dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Sesegara mungkin, kami akan limpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan sidang ditindak pidana tipikor," terang Edy.
Keduanya dijerat dengan pasal pasal (2) ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.