Bantuan Subsidi Pegawai Swasta Rp 600ribu, Kalau Baru Daftar Bisa Dapat?
Pegawai swasta tengah menanti bantuan dari pemerintah senilai Rp 600ribu. BPJS Ketenagekerjaan atau BP
TRIBUNJAMBI.COM- Pegawai swasta tengah menanti bantuan dari pemerintah senilai Rp 600ribu.
• Harga 8 HP dengan Kamera 48 MP Terbaik, Realme Narzo, Vivo S1 Pro, Galaxy M21, Dll
• Jelang Race MotoGP Styria 2020, Pebalap Dihantui Insiden Kecelakaan MotoGP Austria
• Segini Rincian Dana Otonomi Khusus Bagi Papua dan Papua Barat di APBN 2020
BPJS Ketenagekerjaan atau BP Jamsostek akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk 15,7 juta karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
• Jelang Race MotoGP Styria 2020, Pebalap Dihantui Insiden Kecelakaan MotoGP Austria
• Agnez Mo Berkibar, Ternyata Ada 9 Artis Indonesia yang Go Internasional
• Lesty Kejora Beri Hadiah Sabun, Tak Sengaja Beberkan Kebiasaan Rizky Billar di Kamar Mandi
Namun pada tahap awal, BP Jamsostek akan mencairkan subsidi gaji ke 7,5 juta karyawan yang lolos tahapan validasi data. Itu artinya masih ada kuota 8,2 juta karyawan pada program tersebut.
Sejak awal, pemerintah dan BP Jamsostek mengatakan syarat untuk dapat subsidi gaji yakni pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta dan harus terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
• Seorang Polisi Wanita Mengaku Alami Pelecehan Seksual hingga Diintip saat Mandi
• Pakai Nama Susi, Tuti, Tim Elit Intelijen Kopassus Diam-diam Masuki Wilayah Musuh
• Pria yang Diisukan Dekati Agnez Mo Bukan Orang Sembarangan, Ternyata Dulu Orang Penting di YouTube
• Geger di Kuningan, Anak Hantam Ulekan ke Kepala Ibu Hingga Tewas, Warga Tengah Sholat Magrib
Lantas jika mendaftar jadi peserta BP Jamsostek hari ini, apakah masih ada kesempatan pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta mendapatkan subsidi gaji?
"Bagi peserta yang belum terdaftar pada 30 Juni 2020, tentunya tidak bisa dimasukkan dalam calon penerima BSU. Karena calon penerima BSU ini kita turunkan data aktif BP Jamsostek per 30 Juni 2020," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam konferensi pers virtual, Jumat (21/8/2020).
Agus mengatakan, kriteria penerima subsidi gaji sudah diatur di Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 3 aturan tersebut, peserta penerima subsidi gaji harus memenuhi persyaratan kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan bulan Juni 2020.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, bantuan subsidi gaji adalah nilai tambah sebagai peserta BP Jamsostek.
"Tetapi maaf, kepesertaan sesudah tanggal 30 Juni 2020 belum berhak atas BSU," ucapnya.
Meski begitu, BP Jamsostek tetap mendorong para pekerja untuk jadi peserta BP Jamsostek karena memiliki berbagai manfaat lainnya. Mulai dari tanggungan biaya perawatan di rumah sakit hingga mendapatkan upah selama pekerja harus menjalani rawat inap akibat sakit yang diderita membutuhkan penyembuhan yang lama.
Agus memastikan tidak ada batas maksimal biaya tanggungan rumah sakit. Jadi berarapun biaya rumah sakit, BP Jamsostek tetap akan membayar biaya tersebut,
Tak hanya itu, bila pekerja tidak mendapatkan upah selama dirawat, BP Jamsostek akan mengganti upah tersebut 100 persen selama 3 tahun pertama.
"Jika ada kecacatan akan diberikan dalam bentuk santunan tunai. Kalau sampai meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan 48 kali upah yang dilaporkan. Apabila memiliki anak, 2 anaknya akan diberikan beasiswa mulai dari SD hingga lulus sarjana," kata Agus.
Artikel ini telah terbit di KOMPAS.com dengan judul Daftar Jadi Peserta BP Jamsostek Sekarang, Apa Tetap Bisa Dapat Subsidi Gaji?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/blt-karyawan-swasta-dicairkan-jokowi-25-agustus.jpg)