Aturan dan Pakaian SKB CPNS 2019 Untuk PUPR, Kementan, BKN, Kemensetneg dan Larangan Bagi Peserta
Terdiri dari 83.175 peserta yang mendaftar di Pusat dan 253.312 peserta yang mendaftar di daerah.
TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah instansi baik pusat maupun daerah telah mengumumkan jadwal terbaru Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019.
Sebelumnya BKN telah menjadwalkan SKB CPNS 2019 akan berlangsung mulai 1 September hingga 12 Oktober 2020 mendatang.
Peserta SKB pun telah diimbau melakukan registrasi ulang dan mencetak kartu ujian SKB.
Diketahui ada 336.487 peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2019 yang sempat tertunda akibat Pandemi Covid-19.
Dari angka tersebut terdiri dari 83.175 peserta yang mendaftar di Pusat dan 253.312 peserta yang mendaftar di daerah.
Pelaksanaan SKB CPNS 2019 ini akan diadakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
Berikut Jadwal SKB CPNS sejumlah instansi:
1. Kementerian PUPR
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Kementerian PUPR) yang telah mengumumkan jadwal, lokasi, dan tata tertib pelaksanaan tes SKB CPNS 2019.
Berdasarkan pengumuman tersebut, tes SKB CPNS di Kementerian PUPR akan dilaksanakan antara rentang waktu 1 September hingga 19 September 2020.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui soal tes SKB CPNS di Kementerian PUPR:
-Pelaksanaan SKB akan dilakukan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
-Peserta diwajibkan untuk mengikuti SKB psikotes lanjutan yang akan dilakukan secara online.
-Pelaksanaan psikotes lanjutan akan dilaksanakan dengan jadwal dan teknis pelaksanaan yang akan diumumkan kemudian.
-Selama proses pelaksanaan SKB CAT, peserta wajib datang 60 menit sebelum pelaksanaan seleksi untuk proses registrasi.
-Pelaksanaan SKB akan dilaksanakan di satu titik lokasi luar negeri dan 31 titik lokasi dalam negeri.
Kebijakan Umum Peserta
Peserta yang hadir juga wajib mematuhi prosedur dan tata tertib yang sesuai dengan protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ada sejumlah kebijakan umum bagi peserta yang akan mengikuti SKB di Kementerian PUPR.
Ketentuan tersebut yakni:
-Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi
-Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
-Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
-Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain
-Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer
-Membawa alat tulis pribadi Peserta seleksi suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
-Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pakaian peserta
Sejumlah ketentuan terkait pakaian peserta yang akan mengikuti SKB yakni:
-Peserta pria diharuskan mengenakan pakaian kemeja putih polos, celana panjang hitam (tak boleh kaos, celana jeans, celana coruroy dan legging)
-Peserta wanita mengenakan pakaian kemeja putih polos, bawahan rok/celana panjang hitam (tak boleh kaos, celana jeans, celana coruroy dan legging)
-Seluruh peserta mengenakan sepatu pantofel kulit (tidak boleh sepatu sneaker/sandal/sepatu non formal lain)
-Peserta datang ke lokasi mengenakan masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu, menggunakan pelindung wajah serta masker.
-Informasi selengkapnya mengenai ketentuan, jadwal dan lokasi pelaksanaan SKB Kementerian PUPR dapat disimak dalam link Pengumuman SKB CPNS PUPR.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadwal SKB CPNS Kementerian PUPR pada 1-19 September 2020, Ini Informasi Lengkapnya"
2. Kementan
Panitia Pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Pertanian ( Kementan) secara resmi merilis informasi terkait pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) di lingkungannya.
Melalui pengumuman Nomor B-1102/KP.110/A2/08/2020, SKB di Kementan berlangsung dengan CAT (computer assisted test) dan non-CAT.
SKB dengan metode CAT akan digelar di 33 lokasi yaitu 31 lokasi dalam negeri dan 2 lokasi luar negeri.
Sementara, SKB dengan metode non-CAT meliputi TPA, psikotes, dan wawancara dilaksanakan pada 2-3 September 2020 secara online pada 26 lokasi.
Ditegaskan bahwa peserta SKB wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020.
Dalam pengumuman ini, Kementan juga merilis materi pokok terkait pelaksanaan SKB CPNS di lingkungannya.
Peserta tes dianjurkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi dan tidak diperkenankan mampir ke tempat lain.
Peserta wajib mengenakan masker yang menutupi hidung hingga dagu, dan tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.
Jika peserta datang terlambat, maka tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
Larangan peserta
Berikut beberapa hal yang dilarang bagi peserta seleksi:
1. Peserta tidak diperbolehkan membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau
alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
2. Peserta dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan seleksi
3. Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta seleksi
4. Peserta tidak boleh menerima atau memberikan sesuatu dari ataukepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
5. Peserta tidak diperkenankan keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
Informasi lengkap mengenai SKB di Kementan dapat diakses di sini.
Daftar peserta, jadwal dan lokasi pelaksanaan SKB CPNS Kementan dengan metode CAT dapat dilihat di sini.
Sementara, daftar peserta, jadwal, dan lokasi pelaksanaan SKB CPNS Kementan dengan metode non-CAT dapat dilihat di sini.
3. BKN
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) telah merilis pengumuman mengenai jadwal dan lokasi seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019.
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan computer assisted test (CAT) akan dilaksanakan pada 1 September 2020.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, lokasi pelaksanaann SKB disusun berdasarkan pilihan lokasi peserta saat pendaftaran ulang SKB.
Merujuk pada peraturan BKN, ada rincian materi pokok setiap jabatan yang dibuka dalam rekrutmen CPNS 2019.
Menurut Paryono, materi pokok ini dapat digunakan peserta untuk mengenali poin penting dari soal SKB.
"Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memberikan materi pokok soal SKB untuk Jabatan Fungsional yang disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional. Sedangkan untuk Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis menggunakan soal SKB yang bersesuaian (masih satu rumpun) dengan Jabatan Fungsional terkait," ujar dia.
Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum
pelaksanaan tes.
Peserta wajib mengenakan masker yang menutup hidung hingga dagu dan hadir paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan tes SKB dimulai.
Jika terlambat, maka peserta tidak akan diizinkan memasuki ruang tes dan dinyatakan gugur.
Apa saja kewajiban peserta?
Peserta tes wajib mengenakan atasan putih polos tanpa corak dengan celana panjang atau rok berwarna gelap.
Peserta harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu tanda peserta ujian SKB yang nantinya ditunjukkan kepada panitia. Peserta juga wajib menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.
Larangan peserta
Para peserta juga harus memperhatikan sejumlah larangan bagi para peserta tes SKB CPNS di lingkungan BKN. Larangan-larangannya sebagai berikut:
1. Peserta dilarang membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, ) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
2. Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes
3. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
4. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes
5. Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
6. Merokok dalam ruangan
7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia Sementara itu, seleksi wawancara di setiap titik lokasi akan dilakukan secara online.
Informasi lengkap terkait pelaksanaan SKB CPNS BKN dapat diakses di sini.
4. Kemensetneg
Kementerian Sekretariat Negara ( Kemensetneg) telah mengumumkan jadwal dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS di lingkungannya.
Informasi ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor P-08/PANSEL- KEMENSETNEG/CPNS/08/2020 tertanggal 18 Agustus 2020.
Menurut pengumuman tersebut, para peserta yang telah dinyatakan lulus SKD sebelumnya, wajib mengikuti tahap ujian SKB secara daring (online) menggunakan aplikasi berbasis web atau Zoom meeting.
Tes yang diujikan dan jadwal pelaksanaan Adapun tes yang diujikan dalam SKB CPNS Kemensetneg ini terdiri atas:
-Tes Bahasa Inggris, Selasa, 8 September 2020 pukul 10.00 WIB hingga selesai
-Psikotes, Selasa dan Rabu, 15 dan 16 September 2020 pukul 08.00 WIB hingga selesai
-Wawancara, 28-30 September 2020, dengan rincian jadwal yang akan diumumkan kemudian melalui situs resmi Kemensetneg paling lambat 22 September 2020.
Sebelum pelaksanaan SKB (Tes Bahasa Inggris dan Psikotes), peserta wajib mengikuti pembekalan SKB dengan jadwal:
-Tes Bahasa Inggris, Kamis, 3 September 2020 pukul 10.00 WIB sampai selesai
-Psikotes, Kamis, 10 September 2020 pukul 09.00 WIB sampai selesai dan pukul 14.00 WIB sampai selesai
Rincian jadwal dapat diakses pada Lampiran pengumuman pelaksanaan SKB Kemensetneg.
Tautan Zoom meeting sendiri akan disampaikan kepada masing-masing peserta melalui alamat email yang terdaftar pada akun SSSCASN paling lambar 31 Agustus 2020.
Peserta yang tidak mengikuti seluruh rangkaian tes SKB dengan alasan apapun pada waktu yang ditetapkan, akan dinyatakan gugur.
Sementara, peserta yang tidak mengikuti pembekalan SKB dianggap telah memahami ketentuannya.
Hal-hal yang perlu disiapkan
Saat pembekalan dan pelaksanaan SKB, peserta wajib:
-Mempersiapkan KTP asli/surat perekaman data KTP/surat pengganti identitas yang disahkan oleh pejabat berwenang
-Mempersiapkan kartu peserta ujian CPNS
-Melakukan login pada aplikasi Zoom meeting 60 menit sebelum jadwal pembekaan dan pelaksanaan SKB dimulai
-Memakai kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang/rok warna hitam, dan jilbab warna hitam bagi peserta yang mengenakan hijab.
Sementara, untuk ketentuan lengkap, mulai dari jadwal, tata tertib, alur tes, dan kelengkapan lainnya, dapat diakses secara lengkap melalui laman ini: Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS Kemensetneg.
Peserta juga diimbau untuk secara aktif mengunjungi situs resmi Kemensetneg dan email yang terdaftar pada akun SSCASN untuk mendapatkan info terbaru.