Lagi Asik Rebahan, Mendadak Pria Ini Siram dan Bakar Istrinya Sendiri, Berawal karena Hal Ini

Aksi B (35) warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara benar-benar tak patut ditiru. Ia tega membakar istrinya

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
zoom-inlihat foto Lagi Asik Rebahan, Mendadak Pria Ini Siram dan Bakar Istrinya Sendiri, Berawal karena Hal Ini
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi

TRIBUNJAMBI.COM - Apa yang dialami oleh Megawati Pakpahan begitu miris.

Saat sedang rebahan, seketika suami tega membakar tubuhnya.

Aksi B (35) warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara benar-benar tak patut ditiru.

Ia tega membakar istrinya

Peristiwa bermula saat pelaku memukuli anaknya, Fransisko.

Prediksi Pertandingan Semifinal Liga Champions Malam Ini RB Leipzig vs PSG hingga Kondisi Pemain

Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H, Lengkap Bahasa Indonesia dan Inggris

Melihat hal itu, korban bernama Megawati Pakpahan (32) yang sedang rebahan di depan teras rumah mereka, memberikan teguran kepada pelaku.

Tidak terima ditegur, tersangka malah melampiaskan emosinya kepada sang istri.

Semula tersangka yang sudah mengepalkan tangannya, hendak memukul Megawati Pakpahan, namun niat itu diurungkan.

Lalu tersangka pergi ke luar rumah mengambil BBM pertalite yang diisi ke dalam botol air mineral berukuran 1.600 mililiter.

BBM itu langsung disiramkan ke sekujur tubuh Megawati Pakpahan.

Kemudian tersangka menghidupkan mancis (korek api gas) dan mengarahkan ke tubuh istrinya.

Sontak, api berkobar membakar tubuh Megawati Pakpahan.

Tak berhenti di situ saja, pelaku juga menendang tubuh istrinya sehingga kakinya ikut terbakar.

Sementara Megawati sontak berlari menuju selang air yang berada di depan rumahnya dan mencoba memadamkan api yang menyelimuti tubuhnya.

Namun, api tak kunjung padam.

Megawati akhirnya berlari menuju rumah pamannya sambil membuka pakaian yang dalam keadaan terbakar.

“Selanjutnya korban dilakukan pertolongan medis, dan abang kandung korban membuat laporan di SPKT Polres Tapteng,” kata Paur Subag Humas Polres Tapteng Ipda Julius Sinurat, Selasa (18/8/2020).

Jadwal Puasa Tasua dan Asyura Muharram 2020, Lengkap dengan Keutamaannya yang Luar Biasa

Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat menangkap pelaku.

Kini B harus mendekam di sel tahanan Mako Polres Tapteng.

"Polisi telah menangkap tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri," katanya.

Terhadap tersangka disangkakan Pasal 44 Ayat (2) dari Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 187 ayat 2 dari KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain menahan tersangka, polisi menyita 1 potong celana panjang berwarna hitam dan baju berwarna hijau yang terbakar, kaos berwarna putih yang terbakar serta pakaian anak-anak berwarna merah yang terbakar pada bagian rok.

SUMBER: Tribun Sumsel

Larangan dan Anjuran di Bulan Muharram, Lengkap dengan Tata Cara Puasa Asyura dan Puasa Tasua.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved