Pegang SK Kemenkum HAM, KPU Provinsi Jambi Akui Kepengurusan Baru Partai Berkarya

Pihak KPU Provinsi Jambi telah melakukan sosialisasi pencalonan. Salah satu materi yang dibahas yakni terkait dualisme partai.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
zoom-inlihat foto Pegang SK Kemenkum HAM, KPU Provinsi Jambi Akui Kepengurusan Baru Partai Berkarya
TRIBUNJAMBI/AWANG AZHARI
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akan mengakui kepengurusan baru Partai Berkarya yang telah memiliki surat keputusan dari Kemenkum HAM.

Pihak KPU Provinsi Jambi telah melakukan sosialisasi pencalonan. Salah satu materi yang dibahas yakni terkait dualisme partai.

Apnizal, komisioner KPU Provinsi Jambi ketika dikonfirmasi tribunjambi.com mengatakan bahwa sebelum memasuki tahapan pendaftaran bakal pasangan calon. Maka mereka melakukan sosialisasi tentang pencalonan.

Sambut Hari Kemerdekaan, Belasan Komunitas di Jambi Pasang 1.000 Bendera Gentala Arasy

Kelakuan Vanessa Angel Jilati Pipi Sang anak Akibat Ruam Wajah, Ternyata Ini 5 Cara yang Benar!

Berdalih Tak Ingin Jauh, Kakek 70 Tahun di Kaltim Simpan Jasad Istri di Tandon Air Sampai Membusuk

"Sosialisasi pencalonan ini kita lakukan kepada seluruh KPU daerah yang mengikuti Pilkada serentak,"terang Apnizal, (12/8/2020) ketika dikonfirmasi pembahasan materi tersebut.

Apnizal mengakui jika salah satu materi yang nanti akan disampaikan dalam sosialisasi terkait pencalonan itu adalah terkait dualisme partai.

"Salah satu materinya terkait dualisme partai,"terang Apnizal.

Dan saat ini partai di Jambi yang memiliki hak mendukung namun dalam kepengurusannya ada dualisme adalah Partai Berkarya.

Terkait persoalan itu, Apnizal mengakui jika mereka selaku penyelenggara hanya mengakui partai yang memegang SK Kemenkum HAM.

"KPU RI jelas. Keluar surat Kemenkum HAM. Terjadi perubahan. Ya jelas, masuk kepengurusan baru, ya kepengurusan baru,"terang Apnizal.

Meski demikian, dikatakan Apnizal. Jika nanti ada langkah hukum baru, seperti masuknya gugatan kepengurusan baru tersebut ke PTUN. Maka mereka akan menunggu keputusan tersebut.

"Jika itu digugat atau di PTUN kan. Maka KPU akan menggunakan SK yang terakhir,"ucap Apnizal.

Namun jika proses hukum atau proses sengketa tersebut belum selesai. Maka partai tersebut tidak bisa menjadi pengusung atau pengusul.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved