Kasus Insentif Diselidiki Kejari, Kepala BPPRD Kota Jambi Minta Undur Waktu Pemanggilan
Kejaksaan Negeri Jambi beberapa waktu lalu. Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, saat dikonfirmasi tidak menampik informasi itu.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menanggapi kabar pemanggilan sejumlah pegawai yang dilakukan tim penyidik
Kejaksaan Negeri Jambi beberapa waktu lalu. Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, saat dikonfirmasi tidak menampik informasi itu.
"Iya, ada itu memang, terkait insentif," jawabnya, saat ditanyai ihwal tersebut, Kamis (13/8/2020) petang.
• Diduga Asik Bermain, Anak Usia 5 Tahun Tewas Mengapung di Bekas Galian Bangsal
• Masih Dalam Pengerjaan, Pembangunan Jembatan Mensau Sarolangun Bakal Selesai Tahun Ini
• UPDATE Kasus Corona Indonesia 13 Agustus 2020 Tambah 2.000 Positif, Data Jumlah Kasus Secara Global
Namun, dia belum bisa memberi keterangan lebih jauh, karena belum sempat memenuhi panggilan dari Kejari Jambi. Alasannya, jadwal pemanggilan tersebut berbenturan dengan urusan lain.
"Kalau soal isinya itu, ke Kejari-lah. Jangan saya yang komentar. Saya kan belum dipanggil, belum tahu itu. Undangannya sudah ada, tapi karena bersamaan dengan kegiatan dari KPK saya minta undur waktu," ujarnya.
Sebelumnya diwartakan, Kejari Jambi tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemotongan honor pegawai di BPPRD Kota Jambi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Rusyidi Sastrawan mengatakan, beberapa orang sudah dipanggil pihak Kejari.
Hanya saja, Rusyidi mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan proses pemeriksaan masih berlanjut.
"Ini kan, masih tahap penyelidikan. Jadi, belum bisa kita beberkan lebih jauh, karena SOP-nya memang begitu," jelasnya.