Editorial
Jaksa Pinangki, Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya harus menelan pil pahit akibat apa yang ia lakukan.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya harus menelan pil pahit akibat apa yang ia lakukan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait Djoko Tjandra.
Sepak terjang Pinangki tentu telah mencoreng korps Adhyaksa. Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari
Setiyono Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp7 milliar dari Djoko Tjandra.
Tentu jumlah yang tak sedikit.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron.
Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Terkuaknya kasus ini, kian membuka bahwa ada onak dalam daging, rumput di antara padi.
• Terlibat Narkoba, Tiga Warga Kota Jambi Dibekuk Tim Polresta Jambi, Seorang Wanita Ikut Diciduk
• 42 Orang Relawan Jokowi Merasa Terbuang, Dipecat dari Posisi Komisaris BUMN
• Perkara Mencium Bau Sperma, Pria Ini Bunuh Pacarnya
• Lama Tak Muncul di TV, Indra L Bruggman Ternyata Sedang Putus Asa Karena Seb Series
Saat kepolisian dan kejaksaan berbenah, ada saja oknum mereka yang nakal. Maka ini harus menjadi pintu bagi
Kejaksaan Agung untuk menyelidiki apakah ada pejabat lain yang ikut bermain di dalam kasus tesebut.
Bisa jadi, jaksa cantik itu tidak bergerak sendiri dalam kasus ini. (*)