Dua Pelaku Penipuan Profesor Unja yang Beraksi dari Lapas Siborong-Borong Divonis Bersalah
Pembacaan amar putusan dilakukan oleh ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Yandri Roni pada Selasa (11/8/2020) kemarin.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa kasus penipuan terhadap profesor Unja, Dr Nurhayati divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, vonis kedua warga binaan lapas Siborong-Borong, Sumatera Utara ini dijatuhi pidana penjara selama empat tahun.
Pembacaan amar putusan dilakukan oleh ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Yandri Roni pada Selasa (11/8/2020) kemarin.
Bahkan dalam putusan hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa Surya Ramadhan dan Arifin Damanik adalah melakukan penipuan terhadap profesor sedangkan keduanya masih menjalani pidana.
• Protes Rapid Tes, Jerinx SID Ditangkap, Diborgol, Dibawa ke RS Untuk Rapid Tes, Ucap Doa Ini
• VIDEO TIPS MENCEGAH ULAR MASUK KEDALAM RUMAH
• Dua Semester, Satresnarkoba Polda Jambi Beserta Jajaran Amankan 1.000 Lebih Tersangka
"Hal yang memberatkan, terdakwa sedang menjalani pidana, terdakwa telah melakukan tindak pidana terhadap guru besar. Hal yang merigankan kedua terdakwa berterus terang di Persidangan," kata hakim Yandri Roni.
Putusan majelis hakim lebih tinggi dari yang dituntut oleh jaksa penuntut yakni tiga tahun dan enam bupan. Namun dalam putusannya majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama empat tahun.
Dalam amar putusan majelis hakim berpendapat terdakwa telah melakukan tindak penipuan sebagai mana dalam dakwaan pertama yakni diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Surya Ramadhan dan Arifin Damanik merupakan teripidana yang tengah menjalani masa hukuman di lapas kelas IIB Siborong-borong.
Terdakwa Surya Ramadhan berpura-pura menjadi kapolsek Muko-muko, Kabupaten Muara Bugo, Jambi. Dalam aksinya terdakwa menelpon korban yakni Prof Nurhayati dengan cara menawarkan korban untuk mengikuti lelang satu unit mobil Kijang Innova tahun 2018.
Korban ditawari potongan 10 persen dan bonus satu unit sepeda motor scoopy. Terdakwa Surya Ramadhan juga mengirimi korban sebuah brosur lelang via WhatsApp. Sementara terdakwa Arifin Damanik mencari nomor rekening yang akan diunakan untuk menerima trasnfer uang dari korban.
Aksi kedua pelaku dilakukan dari Lapas Kelas IIB Siborong-borong mengingat kedua terdakwa adalah terpidana kasus narkoba di lapas itu. Aksi ini dilakukan kedua pelaku pada Februari 2019 lalu.
Korban yang tergiur dengan iming-iming pelaku kemudian mentransfer uang senilai 183 juta rupiah yang dilakukan dalam beberapa kali pengiriman. Korban baru tahu jika ia telah tertipu setelah mobil yang dijanjikan tak kunjung tiba.
Usai mendengar putusan hakim pada persidangan yang digelar secara virtual, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.