Asal Usul Perebutan Warisan Eka Tjipta Widjaja, Ini Alasan Freddy Widjaya Gugat Lagi, Dahsyat
...harta peninggalan Eka Tjipta yang mencakup perusahaan dibawah Sinar Mas Grup. Saat itu ada 12 perusahaan dengan nilai aset sekitar Rp 672 triliun
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Perebutan warisan pendiri Sinar Mas Grup, Eka Tjipta Widjaja, belum menemui titik terang.
Freddy Widjaya, anak Pendiri Sinarmas Grup Eka Tjipta Widjaja melayangkan gugatan atas hak waris terhadap harta peninggalan ayahnya yang tutup usia pada 26 Januari 2019.
Persoalan warisan keluarga konglomerat Indonesia itu menjadi sorotan karena nilainya triliunan rupiah.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. pada 10 Agustus 2020.
Ada 6 pihak yang menjadi tergugat yakni kelima saudara tiri Freddy terdiri dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja, serta Elly Romsiah mantan sekertaris Eka Tjipta.
Ini menjadi kali kedua Freddy mengajukan gugatan atas hak waris kepada kelima kakak tirinya tersebut.
Freddy pernah menggugat ke PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. pada 16 Juni 2020.
Kendati demikian, ia memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut pada 3 Agustus 2020.
Dalam petitum di gugatan lamanya, Freddy menuntut pembagian harta peninggalan Eka Tjipta yang mencakup perusahan dibawah Sinar Mas Grup.
Saat itu ada 12 perusahaan dengan total nilai aset sekitar Rp 672,62 triliun yang disengketakan.
• Ramalan Kesehatan Zodiak Kamis (13/8) - Gemini Perbanyak Berjemur, Taurus Jangan Makan Terlalu Larut
• Miris, Sang Ibu Digugat 2 Anak Kandung Soal Tanah Warisan: Hati Kecil Mengatakan Mereka Durhaka
• Eka Tjipta Widjaja, Orang Terkaya Nomor 3 di Indonesia ini Berasal dari Keluarga Miskin
Setelah mediasi dengan pihak keluarga tidak berjalan mulus, seminggu kemudian Freddy kembali lagi dengan gugatan baru.
Tentu isi petitumnya juga baru. Jika sebelumnya hanya menggugat kelima saudara tirinya, kini Freddy menambahkan Elly sebagai tergugat.
Lantaran, Elly bersama Indra merupakan pelaksana wasiat dari Eka Tjipta.
Dalam gugatan terbarunya, Freddy juga memperbaharui daftar perusahaan yang dimiliki Sinar Mas Grup beserta data terbaru soal nilai aset.
Kali ini ada 16 perusahaan yang disengketakan dengan total aset sebesar Rp 737,36 triliun.
Keenam belas perusahaan yang dimaksud yakni:
- PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM)
- PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR)
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP)
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM)
- PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA)
- PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI)
- PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE).
- PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR)
- PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS)
- Golden Agri Resources Limited
- Sinar Mas Land, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT Asuransi Sinar Mas
- PT Sinar Mas Multifinance
- China Renewable Energy Investment Limited
- Bund Center Investment Limited.
Freddy menjelaskan, mendiang ayahnya membuat wasiat tertanggal 25 April 2008.
Dalam wasiat tersebut, disebutkan bahwa Freddy mendapatkan uang senilai Rp 1 miliar.
Tak hanya ia, beberapa anak Eka Tjipta lainnya juga ada yang mendapatkan nominal warisan yang hampir sama yakni sekitar Rp 1 miliar-Rp 2 miliar.
Total pembagian warisan pun sebesar Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima wasiat.
Perbandingan antara nilai pembagian warisan dengan nilai aset Sinar Mas Grup yang didirikan Eka Tjipta inilah yang menjadi sorotan Freddy.
Nilai pembagian warisan pada ahli waris jauh di bawah nilai aset Sinar Mas Grup.
Terlebih lagi dalam akta wasiat disebutkan jika ada sisa harta, maka diberikan kepada kelima saudara tirinya yang merupakan tergugat dalam kasus ini.
Freddy menilai, wasiat tersebut menyebabkan tertutupnya hak dirinya sebagai ahli waris yang dilindungi dalam hukum yang tertuang pada KUH Perdata Pasal 913.
Pasal itu menentukan, bahwa legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta-benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.
Ia menginginkan pembagian harta warisan sesuai dengan yang diatur dalam KUH Perdata tentang hak waris.
"Pak Eka memiliki harta dan uang tunai semasa hidupnya, yang jadi permasalahannya berapa jumlahnya dan dikemanakan sisanya oleh kelima saudara tiri saya yang namanya tercantum di akta wasiat Nomor 60," ungkap Freddy kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Selain itu, ia juga mempersoalkan tidak adanya perincian dan penjumlahan atas harta peninggalan Eka Tjipta.
Oleh sebab itu, diantara petitumnya, Freddy meminta Indra dan Elly sebagai pelaksana wasiat melakukan perincian seluruh harta peninggalan alamarhum ayahnya.
Freddy juga meminta pengadilan mengabulkan gugatannya terkait pembatalan wasiat Eka Tjipta Nomor: 60 tanggal 25 April 2008 yang dinilai bertentangan dengan hukum yakni Pasal 913 KUH Perdata dan Pasal 920 KUH Perdata.
Terkait persoalan nilai pembagian warisan sudah terdapat rincian dari harta peninggalan Eka Tjipta dan adanya pembatalan akta wasiat secara hukum.
"Soal warisan akan dituntut setelah akta wasiatnya resmi dibatalkan oleh pengadilan, dan melakukan perincian seluruh harta peninggalan," ungkapnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Sengketa Warisan oleh Freddy Widjaja, Gugat, Cabut, Gugat Lagi"
• Freddy Wijaya Gugat Hanya Dapat Warisan Rp 1 Miliar dari Total Aset Rp 737,36 T Aset Sinar Mas Group
• Wakil Bupati di Gorontalo Ini Gugat Masa Jabatan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi
• Misteri Surat Wasiat Eka Tjipta Wijaya dan Warisan Ratusan Triliun Pendiri Sinar Mas Group