Anggota DPRD Muarojambi Divonis Bersalah, Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Peremajaan Karet
Amar putusan di bacakan langsung oleh hakim Yandri Roni selaku ketua majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Fathuri Rahman divonis dua tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi pada sidang yang digelar Rabu (12/8/2020).
Amar putusan di bacakan langsung oleh hakim Yandri Roni selaku ketua majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.
Fathuri merupakan anggota DPRD Kabupaten Muarojambi yang baru dilantik untuk priode 2019-2024. Ia tersadung kasus dugaan korupsi pada program bantuan penguatan modal koperasi pengembangan usaha produksi di bidang budidaya karet dari Kementerian Koperasi dan UKM RI tahun anggaran 2007.
• Banyak Kode Redeem Free Fire FF Terbaru 12-17 Agustus 2020, Tersedia Famas Vampire Weapon Lote Crate
• Kapan Waktu Selesainya Maintenance Free Fire (FF) 12 Agustus 2020 ? Update Avent 3rd Anniversary
• Download Lagu MP3 Pop Sunda Lengkap dengan Video Klip, Kawasa Gusti hingga Hampura
Majelis hakim juga mengukum Fathuri Rahman dengan denda senilai Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Pada putusannya hakim menyebut bahwa Fathuri selau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 undang undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 kuhp.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata majelis hakim membacakan amar putusannya.
Ia juga dihukum dengan pidana tamabahan berupa uang pengganti kerugian negara yang nilainya Rp 228 juta subsidair satu tahun penjara.
Terhadap putusan ini, baik Fathuri melalui penasehat hukumnya maupun jaksa sama-sama mengajukan fikir-fikir untuk menerima atau megajukan upaya hukum lainnya atas putusan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/suasana-sidang-vonis-fathuri-rahman-anggota-dprd-muarojambi.jpg)