Kalah di Tingkat Kasasi, Mantan Kabid Sumber Daya Air Provinsi Jambi Dihukum Empat Tahun Penjara

Di tingkat Kasasi, mantan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jambi ini justru di vonis lebih berat yakni empat tahun penjara.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/dedy nurdin
Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (10/8/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ibnu Ziady kini harus menjalani masa hukuman penjara lebih lama setelah putusan Pengadilan Tingkat Kasasi dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Di tingkat Kasasi, mantan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jambi ini justru di vonis lebih berat yakni empat tahun penjara.

Ditingkat kasasi putusan Mahkamah Agung ditetapkan pada 7 Juli 2020 oleh hakim angung Agus Yunianto dan Leopold Luhut Hutagalung. Dengan nomor putusan 1444K/Pid.Sus/2020.

BREAKING NEWS Hendak Beli Pupuk, Mobil Dinas Ini Jadi Sasaran Aksi Pecah Kaca di Pattimura

Setelah Norwegia, Radjea Coffee Siapkan Stok Kopi untuk Ekspor ke Singapura

Peluang Bekerja di BNI, Cek Lowongan Kerjanya di Sini, Cari Karyawan Lulusan S1 hingga Oktober 2020

Yandri Roni, Humas PN Tipikor/PHI Jambi membenarkan bahwa perkara tingkat kasasi telah putus di Mahkamah Agung. Namun pihaknya belum menerima salinan putusan secara lengkap.

"Putusan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta. Jika tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan (kurungan)," kata Yandri Roni, Senin (10/8/2020).

Pada 18 September 2019 majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhi terdakwa Ibnu Ziady dengan pidana penjara selama satu tahun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi di Kabupaten Kerinci.

Majelis hakim berpendapat ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1,) (2) dan ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo opasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hakim yang mengadili perkara yakni Edi Pramono sekalu ketua majelis hakim, Amir Aswan dan Morailam Purba masing-masing sebagai hakim anggota.

Ibnu Ziady kemudiqn melakukan upaya hukum banding. Namun Pengadilan Tinggi menguatkan putusan hakim di pengadilan tingkat pertama.

Ibnu Ziady kemudian melakukan upya hukum Kasasi yang pada putusan hakim di tingkat Mahkamah Agung justru menghukumnya dengan pidana penjara empat tahun.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved