BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Kumpulkan Nomor Rekening, Ada 13,8 Juta Tenaga Kerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta

Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Bantuan tersebut akan

Editor: Fifi Suryani
THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi: tenaga kerja di perusahaan garmen. 

PELAKU usaha meminta data nomor rekening tak disalahgunakan. Hal itu sebagai persyaratan pemberian rekening karyawan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Rekening digunakan untuk penyaluran subsidi gaji dari pemerintah.

"Tidak masalah mestinya diberikan oleh perusahaan asal tidak disalahgunakan," ujar Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (9/8).

Sebelumnya pemerintah akan menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta. Rencananya program tersebut akan mulai bergulir pada September 2020 mendatang.

Sementara itu, syarat pekerja yang menerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Adapun subsidi gaji ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemenaker, Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk menjalankan program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp33,1 triliun. Stimulus ini juga diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.

Berita ini sudah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul: BPJS Ketenagakerjaan kumpulkan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi gaji dan Pengusaha minta rekening karyawan tak disalahgunakan

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved