Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Langsung Tunai dari Pemerintah Sebesar Rp 600 Ribu Per Bulan

Tak lama lagi, pemerintah menyalurkan bantuan tunai atau BLT sebesar Rp 600 ribu.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju tertangkap kamera tak menggunakan masker saat rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/8/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi karyawan yang memiliki gaji tak sampai Rp dari Rp 5 juta. 

Tak lama lagi, pemerintah menyalurkan bantuan tunai atau BLT sebesar Rp 600 ribu. 

Bantuan tersebut langsung ditranfer ke rekening karyawan masing-masing.

Syaratnya, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, cash, langsung ke rekening," kata Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin, Jumat (7/8/2020).

Anak 4 Tahun di Jaluko Muarojambi Jadi Korban Pelecehan Seksual Tetangganya

Jadwal Liga Champions Malam Ini, Manchester City vs Real Madrid Babak 16 Besar Leg 2, Live Streaming

Bantuan yang diberikan untuk tiap karyawan adalah Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Sehingga, tiap karyawan akan menerima total Rp 2,4 juta.

Budi menyebut, bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap.

"Tahap pertama pada kuartal III dan tahap kedua pada kuartal IV," kata dia.

Budi menyebut, ada 13,8 juta pekerja formal yang memenuhi syarat dan akan menerima bantuan ini.

Total anggaran yang digelontorkan pemerintah Rp 33,1 Triliun.

Budi mengungkapkan, pemerintah kali ini sengaja menyasar pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena kelompok ini belum pernah mendapat bantuan selama pandemi.

Sementara bagi pekerja yang tak terdaftar BPJS, Budi meyakini bahwa kelompok tersebut sudah menerima bantuan dengan skema berbeda.  

Sebab, sebelumnya pemerintah juga sudah menggulirkan berbagai program bantuan seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai, dan sebagainya.

"Hampir semua segmen sudah diberikan, sudah tersentuh oleh program bantuan pemerintah yang lain," kata dia.

Kunjungi Makodim 0416/Bute, Ini yang Jadi Perbincangan Hangat Tribun Jambi Bersama Damdim

Bukan untuk Karyawan BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membenarkan rencana pemerintah untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa cash transfer kepada pegawai.

Namun, stimulus dari pemerintah tersebut tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai BUMN.

“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick dalam keterangan resminya, Kamis (6/8).

Erick Thohir yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi menyebutkan program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020. 

Erick menyampaikan, secara teknis nantinya, dari anggaran tersebut nominal bantuannya sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja.

Sehingga kata Erick, skema ini tidak akan menimbulkan penyalahgunaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan stimulus itu akan diberikan kepada sebanyak 13 juta karyawan, dengan total anggarannya diperkirakan mencapai Rp 31,2 triliun.

Insentif kepada pegawai ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada periode semester II-2020. 

“Bantuan gaji kepada pekerja yang saat ini sedang dijajaki. Ini langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (5/8).

(*)

SUMBER: Tribun Pekanbaru

PELUANG BESAR! Peserta Tes SKB CPNS 2019 yang Tak Lolos, Bisa Isi 17.000 Formasi Kosong

Kumpulan Ucapan Selamat 1 Muharram 1442 H, Lengkap Kata Mutiara, Cocok Dipajang Jadi Status

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved