Berita Nasional
Kabar Gembira Bagi Pelamar CPNS 2019, Sebanyak 17.000 Formasi CPNS Berpotensi Kosong dan Harus Diisi
Kabar Gembira Bagi Pelamar CPNS 2019, Sebanyak 17.000 Formasi CPNS Berpotensi Kosong dan Harus Diisi
TRIBUNJAMBI.COM -- Kabar baik pastinya untuk pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, pemerintah membuka sekitar 150.000 formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019.
Menurut Suharmen, dari jumlah tersebut, sekitar 17.000 formasi berpotensi kosong.
Hal ini dapat terjadi karena tidak ada peserta CPNS yang berhasil lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
"17.000 potensi formasi kosong,
sebetulnya potensi kosong itu sebagai konsekuensi dari tidak lulus seleksi CPNS," kata Suharmen dalam media briefing BKN, Rabu (5/8/2020).
Kendati demikian, Suharmen mengatakan,
untuk mengatasi potensi sejumlah formasi kosong itu,
tiap instansi dapat melakukan optimalisasi.
Dia menjelaskan, optimalisasi itu dilakukan pada tahap akhir seleksi,
di mana instansi dapat memilih peserta untuk ditempatkan pada posisi kosong tersebut.
Dengan syarat, mereka harus memperoleh nilai atau skor terbaik kedua dan posisi yang akan ditempatkan sesuai dengan pendidikan yang ditempuh sebelumnya.
"Jadi hasil nilai SKD dan SKB gabungan itu nilai yang terbaik,
itulah yang mengisi formasi yang kosong tadi.
• Anak 4 Tahun di Jaluko Muarojambi Jadi Korban Pelecehan Seksual Tetangganya
• Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Langsung Tunai dari Pemerintah Sebesar Rp 600 Ribu Per Bulan
• Kumpulan Ucapan Kata-kata Bijak atau Quotes Pahlawan di HUT RI ke-75, Bung Karno hingga Bung Tomo
Di hasil akhir belum tentu akan kosong sebanyak 17.000, optimalisasi nanti mekanismenya," ujarnya.
Adapun pemerintah tetap melanjutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 yang akan digelar pada 1 September hingga 12 Oktober 2020.
Berdasarkan jadwal tersebut, BKN melakukan verifikasi data agar peserta dapat mendaftar ulang seleksi SKB.
Hal itu untuk memastikan peserta ujian melaksanakan ujian di wilayah masing-masing.
Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data BKN dengan data yang dimiliki instansi masing- masing.
Hal ini untuk memastikan peserta telah lulus mengikuti tiga kali formasi.
Lebih lanjut, verifikasi dilakukan untuk mengindari potensi kecurangan yang dilakukan oleh instansi.
Oleh karena itu, BKN mewajibkan instansi membuat SPTJM untuk disampaikan pada BKN.
Pelaksanaan SKB ini akan diadakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat. (*)
Sumber: kompas.com
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Bisa Jadi Kabar Gembira Pelamar CPNS 2019, 17.000 Formasi CPNS Berpotensi Kosong dan Harus Diisi,
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: