Dua Hari Jelang Hari Pernikahan, Calon Pengantin Pria Ini Nekat Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri

Dua hari jelang menikah, calon mempelai lak-laki nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

Editor: Rohmayana
NET
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM -- Dua hari jelang menikah, calon mempelai lak-laki nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

Hal ini dilakukannya diduga putus asa karena uang untuk menikah tak kunjung ada.

Aski itu dilakukan dua hari jelang pernikahannya dengan sang mempelai wanita.

Pemuda berinisial MA (20) ini nekat mengakhiri hidupnya diri di rumahnya di Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu (5/8/2020).

"Gantung diri dengan seutas tali nilon di belakang rumahnya," ujar Rusdi Ahya, Rabu (5/8/2020) sore.

Ciri-ciri dan Tanda Seseorang Terkena Pelet atau Guna-guna, Begini Cara Menangkal dan Mencegahnya

10 Tahun Penyebar Video Syur Luna Maya,Ariel dan Cut Tari Terkuak, Ternyata Anak Pejabat Kebal Hukum

Ia mengatakan, pada Rabu pagi sekitar pukul 06.00 WIB, MA sempat menghubungi calon istrinya D (22).

Sedianya, MA dan D akan melangsungkan akad nikah pada 7 Agustus 2020 dan resepsi pernikahan pada 8 Agustus 2020.

Sebelum ditemukan tewas gantung diri, berawal dari korban MA menghubungi calon istrinya, D.

Saat itu, korban meminta calon istrinya untuk menemuinya di rumah pagi itu.

D pun mengiyakan dan menunggu di depan rumah.

VIDEO Seberapa Kuat Ledakan di Beirut Dibandingkan dengan Bom Nuklir? Ini Analisis Sejumlah Ahli

Namun, setelah ditunggu-tunggu MA rupanya tidak kunjung datang.

D pun akhirnya berinisiatif untuk mendatangi rumah MA.

"Setelah di kamar tidak ditemukan, kemudian D melihat ke dapur dan terkejut melihat korban gantung diri," jelasnya.

MA ditemukan meninggal dunia dengan posisi tergantung di dapur rumahnya.

"Karena dikira masih bisa ditolong, saksi bersama Bapak korban memotong tali sekaligus menurunkan korban. Namun setelah dicek, korban telah meninggal dunia," tambahnya.

Rappid Test dan Swab Test Diwacanakan Dihapus dari Syarat Penerbangan, Begini Penjelasan Ahli

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved