Ini Sosok Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Sosok Oknum Jaksa yang Bisa "Dibeli" Djoko Tjandra

Foto seorang jaksa perempuan bersama buronan korupsi Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking viral di media sosial.

Editor: Nani Rachmaini
ist
Beredar sebuah foto yang diduga Anita Kolopaking dengan seorang perempuan berseragam jaksa bernama Pinangki. 

TRIBUNJAMBI.COM

Kasus koruptor Joko Tjandra sedang jadi buah bibir.

Institusi penegak hukum Indonesia tercoreng dengan ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Selain kepolisian, kejaksaan juga tercoreng karena perilaku korup oknum yang berkolusi dengan penjahat. 

Tragis, Kerap Lihat Ibu Disiksa, Adiknya Diperkosa, Ini yang Dilakukan Anak ke Bapak Tirinya

Di kepolisian, sejumlah jenderal berbintang 1 hingga 2 dicopot dan dihukum.

Pun demikian di kejaksaan.

Foto seorang jaksa perempuan bersama buronan korupsi Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking viral di media sosial.

Jaksa tersebut diketahui bernama Pinangki Sirna Malasari.

Ia menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Atas kasus tersebut, Pinangki Sirna Malasari pun dicopot dari jabatannya.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural. Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan keputusan tersebut setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan langsung kepada Jaksa Pinangki.

"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Dirangkum tribun-timur.com, berikut fakfa-fakta Jaksa Pinangki Sirna Malasari:

1. 9 Kali ke Luar Negeri Tanpa Izin

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan Jaksa Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin dalam kurun waktu tahun 2019 saja.

"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.

Atas dasar itu, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan dinilai setimpal dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki. Apalagi, pelanggaran terakhir pelaku sempat bertemu dengan buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," jelas dia.

Di sisi lain, Hari enggan membeberkan secara rinci terkait alasan banyaknya pelaku melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Pinangki, pelaku pergi ke luar negeri menggunakan biaya pribadi.

"Motif kami tidak bisa sampaikan, apakah dia berobat atau jalan-jalan, tapi bagi pemeriksa mendapatkan bukti yang bersangkutan tanpa izin itu sudah merupakan pelanggaran disiplin," ujarnya.

2. Seret Nama Kepala Kejaksaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono memastikan tidak ada bukti terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna terkait dengan pertemuannya dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking beberapa waktu lalu.

"Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa Fahriani Suyuti dan Anita Kolopaking, maka tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga klarifikasinya/pemeriksaannya dihentikan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam rilisnya yang disampaikan kepada redaksi Tribunnews, Kamis (30/7/2020).

3. Berawal dari Foto Viral

Aib Jaksa Pinangki terbongkar bermula dari media sosial.

Foto-fotonya bersama koruptor Joko Tjandra viral.

Sementara itu terkait beredarnya foto seorang jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, dari hasil pemeriksaaan ternyata ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH, sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi inspeksi kasus.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH, Jaksa Madya (IV/a) NIP. 198104 21 200501 2009 Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan, terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.

"Yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019 sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor : B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance, serta melakukan pertemuan dengan buronan Terpidana Djoko S Tjandra," jelas Hari Setiyono.

Menurut Hari, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu "pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang".

Juga pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yang berbunyi:

"Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku" serta "Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain ;

"Bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Dan untuk itu Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa "Pembebasan Dari Jabatan Struktural" Sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," jelas Hari.

4. Harta Kekayaan Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Sirna Malasari diketahui memiliki harta mencapai Rp 6.838.500.000.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di website KPK, per tanggal 31 Maret 2019/Periodik - 2018.

Berikut daftar lengkap kekayaan Pinangki Sirna Malasari:

DATA PRIBADI

1. Nama : PINANGKI SIRNA MALASARI
2. Jabatan : KEPALA SUBBAGIAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI II
3. NHK : 88556

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.008.500.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 364 m2/234 m2 di BOGOR, HASIL
SENDIRI Rp. 4.000.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/360 m2 di KOTA JAKARTA BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 1.258.500.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/72 m2 di KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 630.000.000

1. MOBIL, NISSAN TEANA Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000

2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000

3. MOBIL, DAIHATSU XENIA Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 200.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 6.838.500.000

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 6.838.500.000(*)

6 Orang Bantu 11 Tahun Pelarian Djoko Tjandra, Mulai Jenderal Polisi, Jaksa, Pengacara hingga Lurah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Foto Bareng Buronan Djoko Tjandra Viral di Medsos, Oknum Jaksa Perempuan Dicopot dari Jabatannya

 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved