Djoko Tjandra Ditangkap, Bakal Sampai ke Indonesia Malam Ini Juga, Pejabat Polri Ikut Jemput
Kejaksaan Agung, saat ini Djoko Tjandra akan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma pada Kamis (30/7/2020) malam ini.
TRIBUNJAMBI.COM - Buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, akhirnya berhasil ditangkap.
Menurut sumber Tribunnews.com di Kejaksaan Agung, saat ini Djoko Tjandra akan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma pada Kamis (30/7/2020) malam ini.
Djoko Tjandra akan tiba menggunakan pesawat khusus pukul 22.00 WIB.
"Hari Kamis (30/07) sekira pukul 22:00 TIM PENYIDIK GABUNGAN BARESKRIM POLRI dan Buronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusumah dengan pesawat khusus.
Ada info lain segera diupdate.
Terima kasih," demikian informasi sumber Tribunnews.com.
• Djoko Tjandra Koruptor Kelas Kakap Berhasil Ditangkap
Sejumlah Pejabat Polri ke Bandara
Terkait tertangkapnya Djoko Tjandra ini, dalam informasi yang beredar, sejumlah pejabat utama Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) tengah menjemput Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam.
Ketika dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan adanya informasi penjemputan Djoko Tjandra di bandara.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut lokasi bandara yang dimaksudkan.
"Iya, saya ingin ke bandara ingin menjemput," kata Argo kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan tersebut.
Sebaliknya, ia meminta masyarakat menunggu terlebih dahulu.
"Ditunggu saja ya," pungkasnya.
Dalam informasi yang beredar, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga ikut dalam penjemputan tersebut.
Kinerja Kejaksaan Agung Diapresiasi
• Penjelasan Buya Yahya Terkait Hadis Salat Jumat Jika Bertepatan Hari Raya
Kejaksaan Agung memeriksa pengacara buron kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atau akrab dipanggil Anita Kolopaking.
Pemeriksaan terhadap Anita dilakukan untuk mengklarifikasi terkait pertemuanya dengan sejumlah pejabat kejaksaan yang sempat beredar di media sosial.
Menurut pakar hukum pidana, Chaerul Huda, dugaan terkait terlibatnya pengacara hukum Djoko Tjandra yang membantu kabur kliennya itu harus bisa dibuktikan dengan benar.
Pemeriksaan yang sesuai prosedur yang perlu dilakukan tidak akan menjadi konsumsi publik belaka.
"Pada dasarnya Kejaksaan Agung memang harus menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara hukum, agar kasus Djoko Tjandra ini bisa diakhiri dan tidak berkelanjutan," ungkap Chaerul Huda ketika dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).
Chaerul Huda pun menyarakan agar Kejaksaan Agung menyiapkan strategi-strategi khusus untuk bisa membawa pulang Djoko Tjandra dan memberikan sanksi hukuman sebagaimana yang sudah diputuskan.
"Sebagai masyarakat biasa, saya tentu mengapresiasi kinerja Kejagung saat ini."
"Dan jika ini berhasil, maka sudah pasti masyarakat juga akan respect dan menaruh harapan baru kepada Kejagung untuk mengungkap kasus-kasus korupsi dan penyelenggaran hukum yang benar nantinya," ungkap Chaerul Huda.
Sebagai praktisi hukum, Chaerul Huda berharap kasus ini bisa berhasil dibongkar.
Sebab keberhasilan Kejagung dalam kasus Jiwasraya kemarin sudah sangat mendapat apresiasi yang baik dari masyarakat, apalagi nasabah Jiwasraya.
"Nah semoga juga dalam kasus pencarian Djoko Tjandra ini Kejagung juga berhasil," ungkap Charerul Huda.
Diketahui, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan berencana memeriksa ulang kuasa hukum buronan Joko Soegiharto Tjandra atau Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking terkait dugaan pertemuan dirinya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan masih butuh keterangan dari kuasa hukum buronan Djoko Tjandra tersebut.
Oleh sebab itu, dia menyatakan dalam waktu dekat ini Anita Kolopaking bakal diperiksa kembali.
"Jadi memang rencananya akan dipanggil lagi ya karena dari keterangan yang kemarin itu masih ada yang kurang dan perlu diklarifikasi lagi," kata Hari.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pakar Pidana Apresiasi Kinerja Kejagung Usut Terus Kasus Djoko Tjandra"
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim)
SUMBER: Tribun Sumsel
• Penjelasan Buya Yahya Terkait Hadis Salat Jumat Jika Bertepatan Hari Raya