Illegal Drilling di Batanghari

Enam Pelaku Illegal Drilling yang Diamankan Tim Gabungan Ternyata Warga Sumatera Selatan

Enam pelaku Illegal Drilling yang diamankan tim gabungan di RT 6, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, ternyata berasal dari Suma

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Tim gabungan TNI-Polri razia lokasi illegal drilling di Kecamatan Bajubang. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Enam pelaku Illegal Drilling yang diamankan tim gabungan di RT 6, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, ternyata berasal dari Sumatera Selatan.

Identitasnya yakni, Jon Kenedi, warga Desa Babat Toman, Sekayu, Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan bertugas sebagai tukang masak minyak.

Kemudian Alzal Mian, warga Desa Rantau Sialang, Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan, yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal dan seorang sopir bernama Hendra, warga Talang Kelapo, Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kisah 27 Juli 1996 Peristiwa Kudatuli Terjadi, Saat Megawati Soekarnoputri Melawan Dan Akhirnya Diam

Promo Pizza Hut & JCO sampai 7 Agustus 2020 - Diskon 50 %, Makan Sepuasnya Rp 55 Ribu, Paket Donat

Prestasi Dalam Penanganan Covid-19, Pemprov Jambi Dapat Dana Insentif Daerah Rp 4 Miliar

Pelaku lainnya yang diamankan adalah Kosat, warga Dusun Dua Rantau Sialang, Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan, yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal.

Berikutnya adalah Davit Saputra, warga Desa Ngulak Sungadesa, Sungadesa, Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan, yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal serta Daniar Runtung, warga Jalan Pangeran Ayin Kompleks BSD Blok N No 13 Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal.

Selain keenam pelaku, dari lokasi penyulingan, petugas turut mengamankan barang bukti 3 buah tedmon kapasitas 1.000 liter yang berisakan minyak tanah olahan, 21 buah tedmon kapasitas 1.000 liter yang berisi solar olahan, 30 buah tedmon kosong kapasitas 1.000 liter.

Kemudian, 12 buah drum besi berisikan solar olahan, 1 buah bak seler berisi solar olahan, 4 buah tungku, 1 unit genset, 2 unit mesin pompa, 4 buah selang, 3 buah blower, 3 uah stik T, serta 1 unit mobil truk Toyota Dina warna merah nopol BG 8139 UI.

Penangkapan keenam pelaku berawal dari Operasi penertiban ilegal driling yang dilakukan oleh Tim Satgas Gabungan TNI-Polri.

Penertiban ilegal driling dilakukan dengan membentuk tiga tim, yakni tim pertama dipimpin oleh Kompol Syarifudin AR, didampingi Kompol H. Abd. Roni dengan 73 personel gabungan, melakukan penertiban dengan sasaran pintu masuk portal perusahaan PT PBMSJ.

Tim kedua yang dipimpin Kompol Dhoni Agustama, didampingi Kapolsek Bajubang AKP Ridho Prasetiya beserta 73 orang personel gabungan, melakukan penertiban dengan sasaran areal WKP EP-TAC PT PBMSJ.

Adapun tim ketiga yang dipimpin Kabag Ops Polres Batanghari Kompol Andi Zulkifli, didampingi Kompol Samhari Azwar beserta 73 orang personel gabungan, melakukan penertiban dengan sasaran Bambu Kuning di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura).

Penertiban dilakukan dengan cara membersihkan pondok-pondok milik pelaku di seputaran lokasi sumur minyak ilegal, serta menyita perangkat atau alat kerja yang digunakan untuk illegal drilling. Selanjutnya, dilakukan pemasangan police line.

"Total keseluruhan ada 230 sumur (minyak, red) ilegal di wilayah Bajubang yang ditertibkan," ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, Senin (25/7/2020) pagi.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved