30 Terpidana Kasus Narkotika Dipindah ke Lapas Kelas IIA Jambi

ist
Sejumlah terpidana kasus narkotika yang perkaranya telah di putus di Pengadilan Negeri Jambi dipindahkan ke Lapas Kelas IIa Jambi Senin (27/7/2020). Sebelumnya para tahanan ini dititipkan di ruang tahanan sementara kepolisian di bawah jajaran Polda Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 30 orang terpidana kasus penyalah gunaan narkotika dipindahkan dari ruang tahanan sementara di sejumlah polsek dan polres di Kota Jambi ke lapas kelas IIa Jambi siang tadi, Senin (27/7/2020).

Puluhan terpidana itu derahkan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Jambi, I Putu Suyantha kepada pihak lapas kelas IIa Jambi.

I Putu Suyantha mengatakan, para tahanan yang diserahkan hari ini merupakan terpidana kasus Narkotika yang telah dinyatakan terbukti secara sah daneyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.

Berdasarkan keputusan majelis hakim melalui persidangan di pengadilan negeri Jambi. Sebelumnya para tahanan ini dititipkan di ruang tahan sementara markas kepolisian.

Rio Peninjau Laporkan Aktivitas PETI di Sungai Batang Tebo, Sebut Jadi Sumber Penyakit

VIDEO Heboh di Medan, Jenazah Covid-19 Dimakamkan Masih Pakai Daster

Pasca merebaknya kasus Corona virus disease tahun 2019 (covid 19) pihak lapas kelas IIa Jambi tidak lagi menerima tahanan dari luar guna mencegah penyebaran virus di dalam lapas.

Namun dimana new normal, pihak Lapas telah melakukan pelonggaran dengan menerima para terpidana yang sudah inkrach dan berkekuatan hukum tetap melalui persidangan.

"Ada 30 tahanan narkotika yang dipindahkan ke Lapas Klas IIA Jambi. Tahanan yang dilimpahkan ini negatif rapid test," kata I Putu Suyantha.

Sebelum menjalani masa hukuman dilapas, 30 terpidana tersebut terlebih dahulu menjalani serangkaian tes kesehatan.

Selanjutnya setelah dinyatakan negatif, para terpidana ini harus menjalani isolasi didalam lapas kelas IIa Jambi sebelum memasuki sel yang ditentukan pihak lapas.

Namun kata I Putu, untuk terpidana narkotika diprioritaskan yang putisan pengadilannya dihukum diatas lima tahun.

"Yang menjadi prioritas adalah terpidana vonis lima tahun ke atas," pungkasnya. (Dedy Nurdin)