Human Interest Story
Warga Koto Rami Panen Lubuk Larangan, Berani Ambil Sebelum Waktunya, Siap-siap Kena Denda Adat
Desa Koto Rami Kecamatan Lembah Masurai merupakan suatu desa di Kabupaten Merangin.
Lapangan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Desa Koto Rami Kecamatan Lembah Masurai merupakan suatu desa di Kabupaten Merangin.
Desa yang penduduknya mayoritas petani karet dan kopi itu termasuk desa yang subur dan terus menjaga kearifan lokal.
Hal itu terbukti dengan budaya dan adat yang kental. Satu cara masyarakat menjaga adat budaya terlihat degan cara masyarakat membuat lubuk larangan dan bertahan hingga bertahun-tahun.
Lubuk larangan merupakan sebuah kearifan lokal masyarakat yang berkaitan dengan lingkungan.
Lubuk larangan itu sebuah wilayah atau lokasi yang berada di sungai yang disepakati oleh masyarakat bersama lembaga adat, dimana di tempat yang telah disepakati tersebut dilarang untuk mengambil ikan yang ada di sekitar.
• Pasien positif Covid-19 Kabur dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Baru Satu Kali Tes Swab
• Gegara Utang Sabu Rp 100 Juta, Muslim Tewas Ditembak, Ibu Pelaku Sempat Disandera Korban
• 7 Pelaku Pemerkosa Gadis 15 Tahun Ditangkap Polisi, Mayoritas Masih di Bawah Umur
Masyarakat dilarang keras untuk mengambil ikan disana dengan cara apapun. Jika kedapatan mengambilnya diwaktu yang belum ditentukan, maka warga tersebut akan mendapatkan hukuman adat.
Lubuk larangan yang berada di Desa Koto Rami terdapat empat titik. Di sana terdapat ribuan ikan dengan berbagai spesies, seperti semah, ikan batu, dalum dan sebagainya.
Saat ini, sudah empat tahun lebih lubuk tersebut tidak dipanen. Ikan-ikan yang berada disana sudah beranak pinak. Sangking banyaknya, terlihat jelas ikan-ikan didalam itu berenang kesana kemari, apalagi diberikan makanan.

Untuk menjaga ikan-ikan di sana agar bisa tumbuh dan berkembang biak, masyarakat dilarang keras untuk membuang sampah di sekitar lokasi. Aturan ini berlaku untuk semua warga desa dan juga untuk para pendatang. Dan bagi yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi adat.
Kemarin, lubuk larangan ini resmi dibuka, Bupati Merangin Al Haris bersama Anggota DPR RI Dapil Jambi Hasan Basri Agus resmi membukanya.
Meski dibuka, namun tidak sertamerta masyarakat bebas mengambil ikan di sana. Masyarakat yang ngambil ikan di sana mesti harus mengikuti aturan dari panitia ataupun perangkat desa setempat.
• Anggota DPRD Ditahan Gegara Pukul Dua Polisi di Tempat Hiburan Malam, PDI-P Tak Beri Bantuan Hukum
• Tambahan Pasien Covid-19 Asal Tanjabbar Bekerja di Kantor Pajak, Riwayat Perjalanan dari Palembang
• Kematian Editor Metro TV Bukan Bunuh Diri? Kekasih Curigai Ancaman Sebelum Yodi Tewas
Ikan yang didapat oleh warga tidak boleh langsung menjadi hak milik dengan dibawa ke rumah, namun diserahkan kepada pihak panitia.
Setelah terkumpul, kemudian panitia membaginya dengan merata kepada seluruh warga desa. Bak kato pepatah "dikit samo diraso, banyak samo dimakan".
Kantor MUDAH-KHAN Bantu Sunatan Anak Yatim atau dari Keluarga Tak Mampu Setiap Hari Jumat |
![]() |
---|
Lika-liku Hidup Rasmi, Membangun Harapan untuk Putra Semata Wayang di Rumah Kayu yang Nyaris Roboh |
![]() |
---|
Wendi Sang Tukang Pangkas Rambut Banting Setir Jadi Pembuat Peti Jenazah |
![]() |
---|
Jejak Harimau Membekas di Batu Pecah Sembilan di Senamat Ulu Jambi |
![]() |
---|
Kisah Aisyah Balita Pengidap Pembengkakan Jantung di Tanjabbar, Bercak Biru Muncul sejak 6 Bulan |
![]() |
---|