15 Ranperda Masih Dibahas di Pemprov Jambi, Bisa Selesai dan Disahkan Tahun Ini
Ranperda itu terdiri dari 10 ranperda yang diajukan Pemprov Jambi dan 5 di antaranya diusulkan DPRD Provinsi jambi.
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - DPRD Provinsi Jambi menetapkan sebanyak 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas tahun ini. Kini Ranperda itu sudah dalam proses, dan sebagian sudah dikirim ke Kementrian Hukum dan HAM untuk harmonisasi.
Ranperda itu terdiri dari 10 ranperda yang diajukan Pemprov Jambi dan 5 di antaranya diusulkan DPRD Provinsi jambi.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Ali Zaini mengatakan pihaknya optimis semua ranperda itu bisa selesai dan disahkan tahun ini, sebab dari ke 15 Ranpeda itu sebagian berupa Ranperda LKPJ Gubernur, Ranperda APBD dan Perubahan.
• VIDEO 6 Fakta Sapi Kurban Presiden Jokowi, Dibeli dengan Harga Mahal, Borong dari 4 Daerah
• Wajarkah Yodi Prabowo Bisa Tikam Dada & Leher Sendiri, Temuan dari Dokter Ini yang Buat Yakin Polisi
• Ombudsman Jambi Buka Pengaduan di RSUD Sarolangun, Ternyata Masih Banyak yang Belum Tahu Ombudsman
Dijelaskan Ali, proses yang lama dalam pembahasan Ranperda ini biasanya di OPD. Sebab ranperda diterima biro hukum sudah dalam produk draft dan naskah akademik. Setelah itu, akan dikirim ke Kemenkumham untuk H
harmonisasi, kemudian dilimpahkan ke DPRD untuk dibahas.
"Kalau tidak salah, sudah ada yang dikirim ke Kemenkumham," Kata Ali, Minggu (26/7/2020).
Namun diakui Ali, pihaknya juga masih menunggu sebagian draft dan naskah akademik dari OPD pengusul yang sudah siap. "Kita takut juga sih adanya covid ini banyak pemangkasan anggaran di OPD, dana pembahasan Ranperda juga dipotong, tapi baru mau kita cek dulu," tambahnya.
Adapun ke 15 Ranperda yang diusulkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jambi tahun 2020, ini yaitu, pertama Ranperda Provinsi Jambi Tentang Penjamin mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan.
Kedua Ranperda tentang Cadangan Pangan. Ketiga Ranperda tentang pencabutan Perda Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2014 tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Keempat Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Kelima belas Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Jambi.
Keenam Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang organisasi tata kerja inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi pengangkutan batubara di provinsi Jambi.
Ketujuh Perda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2019. Kedelapan Perda tentang APBD 2021. Kesembilan Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2020. Kesepuluh, Ranperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang angkutan bara.
Terlihat dari 8 Ranperda yanga diajukan Pemprov diatas ada satu Ranperda yang sedang berjalan. Yakni Ranperda Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2019.
Sementara, adapula lima Ranperda Provinsi Jambi tahun 2020 yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Jambi yakni pertama Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan daerah.
Kedua, Ranperda tentang penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Ketiga, Ranperda tentang penyelenggaraan Jalan Provinsi Jambi.
Keempat, Ranperda tentang pengelolaan usaha Pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan. Kelima Ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan.