Jalin Kerja Sama, Kejati Jambi Teken MoU dengan BNI 46

Kejaksaan Tinggi Jambi melaksanakan penandatanganan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejati Jambi dengan Bank BNI 46.

Editor: Teguh Suprayitno
ist
Kejaksaan Tinggi Jambi melaksanakan penandatanganan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejati Jambi dengan Bank BNI 46 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi melaksanakan penandatanganan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejati Jambi dengan Bank BNI 46 Wilayah dengan cara menyaksikan virtual Confrence secara live dari Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (24/7).

Kajati Jambi Yudhi Sutoto menjelaskan tujuan kerjasama ini adalah Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili Bank BNI 46 baik didalam dan diluar Pengadilan.

"Selain itu juga memberikan jasa pelayanan hukum, pendapat hukum dan pendampingan hukum," ujarnya.

Disamping itu Bank BNI 46 juga dapat berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang dihadapi seperti lelang ataupun kredit bermasalah sehingga dapat terselesaikan sesuai aturan hukum.

Kejaksaan Tinggi Jambi melaksanakan penandatanganan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejati Jambi dengan Bank BNI 46
Kejaksaan Tinggi Jambi melaksanakan penandatanganan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejati Jambi dengan Bank BNI 46 (ist)

Setelah vicon dilanjutkan dengan acara penandatanganan dan tukar cindera mata yang diserahkan Kepala Cabang Utama Bank BNI 46 Jambi Amri Hidayat Arif kepada Kajati Jambi Yudhi Sutoto.

"Kami bangga sekali karena Bank BNI telah diberi kepercayaan oleh kejaksaan untuk melaksanakan transaksi-transaksi finansial. Semoga kami bisa meningkatkan kinerja dan mendukung tugas Jaksa dalam pemberantasan korupsi ataupun pemulihan aset," pungkas Amril Hidayat.

Kejaksaan Tinggi Jambi melaksanakan penandatanganan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejati Jambi dengan Bank BNI 46
Kejaksaan Tinggi Jambi melaksanakan penandatanganan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejati Jambi dengan Bank BNI 46 (ist)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved