Jadi Calon Gubernur Butuh Rp 100 Miliar, KPK Nilai Praktik Korupsi Untuk Kembalikan Biaya Politik

Seseorang yang ingin maju di pemilihan kepala daerah, tentu harus mempunyai modal besar.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK 

TRIBUNJAMBI.COM - Biaya untuk pencalonan pemilihan kepala daerah cukup besar.

Seseorang yang ingin maju di pemilihan kepala daerah, tentu harus  mempunyai modal besar. 

Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Giri Suprapdiono menyebutkan, korupsi politik di Indonesia terjadi salah satunya karena biaya politik yang mahal.

Giri mengungkapkan, dalam satu gelaran pilkada saja, seorang calon kepala daerah dapat menghabiskan biaya sebesar Rp 20 miliar-Rp 100 miliar.

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2020, Kapolda Jambi Sampaikan Pesan Kapolri

Lembaran KK yang Dipakai Pedagang Pasar Tungkal untuk Bungkus Cabai Dibeli Rp 1500 per Kilogram

Mencak-mencak Inul Daratista Disebut Kue Klepon Tak Islami: Sama-sama Cari Nafkah Jangan Kebangetan!

"Menghadapi Pilkada serentak ini biaya penyelenggaraan triliunan, bahkan dari survei yang dilakukan Kemendagri atas kajian oleh Litbang KPK biaya yang dikeluarkan seorang bupati atau wali kota rata-rata Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar," kata Giri dalam diskusi virtual yang digelar Rabu (22/7/2020).

"Untuk level pilkada gubernur di kisaran Rp 20 miliar sampai dengan Rp 100 miliar per pemilihan," tuturnya.

Dengan besarnya biaya yang dikeluarkan pada saat pemilihan, kata Giri, kepala daerah yang sudah duduk di pemerintahan akan mencari cara bagaimana mengembalikan uang yang telah ia keluarkan saat pemilihan.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Sebab, jika hanya mengandalkan gaji, seorang kepala daerah tidak akan mendapat uang yang jumlahnya sama besar atau melebihi uang yang telah ia keluarkan sebelumnya.

Giri mencontohkan, seorang bupati mendapat gaji Rp 6,5 juta setiap bulannya. Pendapatan bupati itu akan ditambah dengan upah pungut pajak yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD).

Jika nilai PAD suatu daerah di bawah Rp 2,5 triliun, maka bupati mendapat tambahan pendapatan enam kali gaji.

Jika besaran PAD antara Rp 2,5 triliun - Rp 7,5 triliun, bupati mendapat tambahan delapan kali gaji.

Kakak Jual Tanah Bonus Sang Adik: Kalau Berjodoh Boleh Memperistri, Langsung Dibeli Tanpa Nawar

Universitas Batanghari Membuka Pendaftaran Program Magister Manajemen

7 Fraksi DPRD Makzulkan Bupati Jember Faida, Dianggap Langgar Sumpah Janji Jabatan

Sementara, jika PAD mencapai lebih dari Rp 7,5 triliun maka seorang bupati bakal mendapat 10 kali gaji.

"Taruhlah dia dapat 10 kali gaji, maka dia dapat Rp 65 juta ditambah Rp 6,5 juta. Nah ini ketemu (pendapatan bupati) enggak sampai Rp 80 juta. Rp 80 juta kali setahun, ketemu angka enggak sampai Rp 1 miliar," ucap Giri.

"Taruhlah Rp 1 miliar dia dapatkan dikali lima tahun (masa jabatan) dia hanya dapat Rp 5 miliar saja. Sementara biaya yang dia keluarkan untuk Pilkada Rp 20 miliar," tuturnya.

Untuk menutup kekurangan itulah, kata Giri, korupsi bahkan sudah sampai ke level-level bawah seperti jual beli jabatan birokrasi.

Misalnya, untuk seseorang dapat duduk sebagai kepala sekolah, ada biaya yang harus dikeluarkan Rp 50 juta - Rp 200 juta.

Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020 (Warta Kota)

Bahkan, menurut Giri, seseorang yang ingin menjabat sebagai kepala dinas saja bisa mengeluarkan ratusan hingga miliaran rupiah untuk kepala daerahnya.

Giri mengatakan, hal-hal tersebut diketahui dari pengakuan para kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan OTT KPK.

Mereka yang terjaring OTT mengakui bahwa praktik korupsi mereka lakukan demi mengembalikan secara cepat biaya politik yang sudah dikeluarkan di Pilkada.

"Biasanya kepala daerah dari 119 (kepala daerah) yang di-OTT KPK kebanyakan untuk mengembalikan biaya politiknya yang dlm waktu dekat dilakukan adalah jual beli kursi jabatan," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ungkap Biaya Pencalonan Kepala Daerah Rp 20 Miliar - Rp100 Miliar", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved