Suku Anak Dalam Dibunuh

INGAT Pemerkosaan Pembunuhan 1 Keluarga Suku Anak Dalam? Pelaku akan Dihukum Mati di Jambi

Para pelaku kemudian menghabisi nyawa Arrau beserta enam orang anggota keluarganya yang lain dengan menggunakan kayu dan parang.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
gbcghana.com
ilustrasi hukuman mati 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masih ingat kasus pembunuhan satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD) pada tahun 2000?

Tiga orang terpidana mati kasus pencurian, pemerkosaan yang disertai pembunuhan satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD), akan menjalani eksekusi hukuman mati di Jambi.

Para terpidana itu Syofian, Harun, dan Sargawi.

KPK Tahan 11 Anggota DPRD Periode 2009-2014 Penerima Suap Dari Gubernur Soal Pengesahan APBD

Model Cantik Asal Kota Jambi Tipu Ratusan Orang dari Aceh s/d Papua, Miliaran Rupiah

Hal tersebut diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi saat konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 yang berlangsung Rabu (22/7/2020).

Kajati Jambi melalui Aspidum Fajar Rudi Manurung, Jaksa Kejari Merangin selaku jaksa eksekutor sudah melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi.

"Ketiganya saat ini masih ditahan di Lapas Nusa Kambangan. Jaksa Kejaksaan Negeri Merangin dan kejati sudah berangkat ke Lapas Nusa Kambangan dan tiga terpidana itu dalam keadaan sehat,” kata kata Fajar Rudi Manurung.

Fajar menuturkan pada akhir 2019 pemerintah telah merencanakan eksekusi di Nusa Kambangan.

Namun perintah eksekusi dilakukan sesuai dengan locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana.

"Eksekusi di tempat terjadinya tindak pidana bertujuan untuk memberi efek jera agar kejadian serupa tak terulang," lanjutnya.

Viral, Janda Cantik Cari Jodoh Lewat Iklan Jual Beli Tanah: Bisa Mencintai dan Menerima Apa Adanya

Namun, rencana eksekusi tersebut belum dapat dilaksanakan karena alasan kurangnya anggaran.

Apalagi untuk membawa ketiganya ke Jambi serta tim eksekutor membutuhkan biaya.

“Sekarang ini kita diminta kembali untuk mengajukan anggaran untuk eksekusi tiga terpidana itu karena biayanya tidak sedikit. Kita tidak tahu, apakah terpidana itu dibawa melalui jalur darat atau udara, termasuk bisa eksekutor, kan tidak sedikit,” lanjutnya.

FAKTA BARU Kematian Editor Metro TV, Siapa Pemilik Sidik Jari dan Saksi Tahu Siapa Pelaku Pembunuhan

Pembunuhan sadis SAD

Aksi sadis tiga terdakwa kasus pencurian dan pemerkosaan yang disertai dengan pembunuhan satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD) berlangsung pada 29 Desember 2000 silam, tepatnya di Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Sekira pukul 19.30 wib, ketiga terpidana ini beraksi melakukan tindak pencurian di rumah korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved