Nasib Tenaga Honorer dari 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Banyak Diberhentikan hingga di Mutasi

Menurut Paryono, belum ada aturan atau petunjuk teknis tentang perpindahan maupun pemberhentian pegawai honorer jika sebuah lembaga dibubarkan.

Editor: Tommy Kurniawan
Muchlis Jr-Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara 

TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi membubarkan 18 Lembaga.

Pembubaran 18 lembaga ini usai membentuk tim baru untuk penanganan corona dan memulihkan ekonomi yakni Komite Covid-19.

Komite tersebut dibentuk dengan dipayungi Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Seiring pembentukan Komite Covid-19 itu, Jokowi juga membubarkan 18 lembaga.

Pembubaran lembaga berbentuk komite, tim hingga badan itu tertuang dalam Pasal 19 di Perpres yang mengatur Komite Covid-19.

Dalam Pasal 19 Ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2020 disebutkan "Dengan membentuk Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan...."

Erick Iskandar Sindir Richard Kyle yang Hadir di Ulang Tahun El Barack yang Ke-6: Tidak Diundang

Mertuanya Bandingkan dengan Inul Daratista, Dewi Perssik Makan Ati Air Susu Dibalas Air Tuba: Malu

Selesai Operasi, Marc Marquez Butuh Istirahat 48 Jam, Dipastikan Absen MotoGP Andalusia

Gaji ke-13 Cair Agustus, Berikut Rincian Daftar PNS Penerima Gaji dan Besarannya, Tidak Termasuk Ini

Pada ayat tersebut dijabarkan 18 lembaga dan badan yang dibubarkan.

Sedangkan pada Ayat (2) hingga Ayat (10), dijabarkan tugas pokok baru lembaga-lembaga yang dibubarkan diambilalih lembaga dan kementerian lain.

Mutasi dan PHK

Seiring dengan pembubaran itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera mengatur perpindahan pegawai negeri sipil (PNS) di 18 badan serta komite dan tim kerja yang dibubarkan tersebut.

Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan, perpindahan pegawai tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tabun 2017 tentang manajemen PNS serta Peraturan BKN nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

"Jika terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS, maka PNS tersebut disalurkan pada instansi pemerintah lain," ujarnya.

Meski demikian, ketentuan tersebut tak berlaku untuk pegawai honorer yang ada di 18 lembaga tersebut. 

Menurut Paryono, belum ada aturan atau petunjuk teknis tentang perpindahan maupun pemberhentian pegawai honorer jika sebuah lembaga dibubarkan.

Dengan demikian, mereka otomatis mereka diberhentikan setelah lembaga tersebut sudah tak ada.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved