Gaji ke 13

Totalnya Rp28,5 Triliun, Gaji ke-13 dan Pensiun Bersumber dari APBN dan APBD, Berikut Rinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada bulan Agustus 2020

Editor: Fifi Suryani
Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada bulan Agustus 2020 mendatang. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp28,5 triliun.

"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," ujar Sri di dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7).

Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp28,5 triliun. Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13,89 triliun.

Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp7,86 triliun.

"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," kata Sri.

Berita ini sudah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul: Gaji ke-13 akan dibayar Agustus 2020, totalnya Rp 28,5 triliun

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved