Pilkada di Jambi 2020
Banyak Dijumpai Panwascam Rangkap Jabatan, Ini Kata Bawaslu Tanjabtim
Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Tanjabtim, Samseidi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, berdasarkan surat keputusan ketua Bawaslu...
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Adanya anggota Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang rangkap jabatan. Bawaslu Tanjabtim berikan penjelasan.
Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Tanjabtim, Samseidi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, berdasarkan surat keputusan ketua Bawaslu RI Nomor 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam tahun 2019, ada 18 kriteria terkait perekrutan anggota Panwascam.
"18 kriteria tersebut antara lain disebutkan, bersedia bekerja penuh waktu dan di poin terakhir harus ada surat izin dari atasan. Bagi mereka yang sebelumnya berstatus bekerja," ujarnya, Selasa (21/7/2020).
• Fadia Arafiq, Putri Cantik Penyanyi Dangdut Arafiq Maju Jadi Calon Bupati Pekalongan
• Suami Reaktif Rapid Test, Seorang Guru dan Delapan Siswa SD di Kota Jambi Isolasi Mandiri
• Suami Reaktif Rapid Test, Seorang Guru dan Delapan Siswa SD di Kota Jambi Isolasi Mandiri
"Contohnya seperti ASN, harus ada surat izin dari atasan. Selama memiliki surat izin dari atasan, maka berdasarkan SK 0883 tadi kita boleh merekrut yang rangkap jabatan selama mereka mampu bekerja penuh waktu untuk Panwascam," jelasnya.
Lanjutnya, dirinya juga menjelaskan, sejauh ini selama Enam bulan dari pelantikan anggota Panwascam tidak terdapat masalah dari segi laporan dan lain sebagainya, deadlinenya tetap tepat waktu.
Diakuinya, ada beberapa Panwascam yang bekerja di lembaga lain, seperti honor di Dinas dan lain sebagainya, tetapi mereka menyertakan surat izin dari atasan.
"Maka itu lah yang menjadi pertimbangan, kami juga tidak berani mengambil sebuah keputusan tanpa adanya Juknis yang jelas. Tetapi dari SK 0883 itu sudah jelas, dan Dua poin itu juga sebagai pegangan kita," sebutnya.
Selain itu, Samsedi juga menambahkan, yang tidak bisa ditoleransi yaitu adanya calon anggota Panwascam yang tercatat sebagai pengurus partai politik. Jika namanya masuk dalam data kepartaian, maka secara otomatis tidak diluluskan dan kita diskualifikasi.
"Karena secara regulasi jelas, untuk anggota Panwascam tidak boleh berafiliasi dengan partai politik," tegasnya.
Untuk diketahui, di Kabupaten Tanjabtim sendiri, ada sebanyak 33 orang anggota Panwascam yang telah dilantik di aula kantor Bupati Tanjabtim, pada Senin (23/12/2019) lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/samseidi-ketua-bawaslu-tanjabtim.jpg)