Korupsi Auditorium UIN STS Jambi, Saksi Ahli Sebut Pokja Gagal Soal Kontrak Pengawas

Tribunjambi/Dedy Nurdin
Fahrurrazi, Ahli LKPP saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jambi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Auditorium UIN Sulthan Thaha Jambi, Senin (20/7/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dr Fahrurrazi, ahli dari lembaga kebijakan pengadaan barang/ jasa pemerintah (LKPP) Pusat menyebut mark up pada proses pencairan proyek tidak dibenarkan secara aturan.

Ini diterangkan Fahrurrazi pada saat memberi kesaksian sebagai saksi ahli di persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan auditorium UIN STS Jambi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (20/7/2020).

Dijelaskan Fahrurrazi, pembayaran progres pekerjaan harusnya dilakukan sesuai fakta progres. Namun jika dinaikkan hingga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan maka melanggar ketentuan.

Meski ada disertai pernyataan oleh pihak yang mengerjakan maupun yang melakukan pengawasan dalam hal ini konsultan pengawas.

Saksi Ahli Terangkan Kesalahan Proyek Pengerjaan Auditorium UIN STS Jambi

BREAKING NEWS Bustami Ditemukan Membusuk di Dalam Rumah, Warga Tungkal Ilir Geger

"Pembayaran harus berdasarkan prestasi kerja. Bukan pernyataan, tidak boleh naik jadi 30 persen," katanya.

Ia juga menyebut bahwa dalam hal lelang untuk pekerjaan pengawasan, tidak dibenarkan satu orang mengendalikan dua perusahaan.

"Etika pengadaan tidak dibenarkan. Kalau bisa dibuktikan dari awal satu orang mengendalikan perusahan harusnya melanggar berkontrak. Pokja gagal, karena ini berpotensi saingan usaha tidak sehat," katanya.

Di persidangan Jaksa Kejati Jambi juga menanyakan kepada saksi ahli mengenai poses kerja Panitia Pembuat Komitmen (PPK) hingga proses pencairan untuk pekerjaan.

Saksi ahli dimintai keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Erik Erika Saro Emsah Gintung, sidang diikuti oleh empat terdakwa secara daring. (Dedy Nurdin)