Kemenag Klarifikasi Isu Penghapusan Mapel PAI dan Bahasa Arab, Bukan Dihapus Tapi Digabung

Berdasarkan surat edaran Kementerian Agama terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) perubahan KMA 165 tahun 2014, menjadi perbincangan di masyarakat.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Fifi Suryani
Tribunjambi/Abdullah Usman
Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Tanjabtim, Misbah memberikan penjelasan terkait perubahan KMA No 183 dan 184. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Berdasarkan surat edaran Kementerian Agama terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) perubahan KMA 165 tahun 2014, menjadi perbincangan di masyarakat.

Pasalnya berdasarkan surat edaran Kementrian Agama Nomor B-1264/DJ.I/DT.I.I/PP.00/07/ 2020 terkait implementasi KMA 792 tahun 2018, KMA 183 tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019, pada poin tiga dijelaskan dengan berlakunya KMA 183 tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019 maka pada tahun ajaran baru 2020/2021 KMA Nomor 165 tahun 2014 tentang kurikulum 2013 mata pelajaran pendidikan agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di madrasah sudah tidak berlaku lagi.

Tak ayal, edaran tersebut menimbulkan kontroversi terkait dua mata pelajaran yang tidak diberlakukan lagi pasca perubahan KMA tersebut.

Terkait hal tersebut, Kemenag Tanjabtim melalui Kasi Pendidikan Madrasah, Misbah saat dikonfirmasi meluruskan kontroversi terkait edaran dari kementerian tersebut.

"Sebenarnya mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab itu bukan tidak berlaku lagi atau dihapuskan. Melainkan digabung (penggabungan) menjadi satu mata pelajaran," ujarnya.

Dijelaskan, sebelumnya mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab terpisah. Jika mata pelajaran PAI terdiri dari beberapa pelajaran lain seperti, Quran hadits, Akidah Akhlak, Fiqih dan Sejarah Islam. Sedangkan Bahasa Arab terpisah.

"Nah dengan adanya perubahan tadi maka mata pelajaran tadi tidak lagi pisah pisah, melainkan digabung menjadi satu mata pelajaran, bukan menghapuskan karena tidak ada mata pelajaran yang dihilangkan" jelasnya.

Tujuannya, untuk memberikan keleluasaan bagi Madrasah untuk berinovasi dan menambah mata pelajaran muatan lokal, semisal Tahfiz, kitab kuning, hadroh, robotik dan riset lainnya.

Lanjutnya, seharusnya saat ini para siswa madrasah pada ajaran baru ini sudah menggunakan kurikulum perubahan KMA 183 dan 184 tadi. Namun saat ini mereka masih menggunakan kurikulum darurat mengingat saat ini masih new normal akibat Covid-19, karena jam belajar siswa juga tidak bisa efektif sesuai kurikulum.

"Nanti jika belajar normal sudah berjalan, baru penerapan kurikulum ini akan langsung diberlakukan secara optimal," ujarnya.

"Jadi intinya tidak ada penghapusan mata pelajaran, melainkan hanya menggabungkan mata pelajaran agar lebih mudah," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved