Saksi Ahli Sebut Penawaran Proyek Bencal Kerinci Diupload Satu Orang Saja
Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Sungai Penuh hadirkan saksi ahli di persidangan kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan pungut mudik sungai kuning.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Sungai Penuh hadirkan saksi ahli di persidangan kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan pungut mudik sungai kuning pada BPBD Kerinci Tahun anggaran 2017. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Jumat (17/7/2020).
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Imam Surono dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi. Di persidangan, ia mejelaskan bahwa ada kesalahan yang terjadi sejak awal pada proyek dengan pagu anggaran Rp 5 miliar.
"Fakta yang kami dapatkan mulai dari BAP, kami mendapatkan klarifikasi yang bersangkutan. Dari proses pelelangan saja udah tidak benar," kata Imam di hadapan majelis hakim.
• Pilgub Jambi 2020, Safrial Masih Berharap Dapat Rekomendasi PDIP
• Tahun Ini, 147 ASN di Tanjab Barat Memasuki Masa Pensiun
Imam menambahkan, pelanggaran terjadi diawal pada saat proses penawaran ditemukan fakta hanya satu orang yang melakukan upload. Proses penawaran dari 20 perusahaan yang terdaftar yang penawarannya dilakukan perusahaan dilakukan satu orang.
"Itu dilakukan oleh satu orang, yang mengupload dilakukan staf dinas PU," katanya.
Ia juga mengatakan ULP tidak melakukan evaluasi sebagai mana mestinya. "Ternyata TDP dan SIUPnya sudah expired. Kenapa kok bisa lolos," katanya lagi.
Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara pada pekerjaan tersebut. Hasil penghitungan BPKP Provinsi Jambi nilai kerugian mencapai Rp 473 juta.
Proyek ini bersumber dari anggaran bencana alam (Bencal) anggaran di BPBD Kabupaten Kerinci.
Ketiga terdakwa Saiful Efrizal dan Wardodi selaku pelaksana kegiatan dan Asril selaku Pejabat Pembuat Komitmen terlihat hadir dipersidangan.
Proses persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Morailam Purba hakim anggota dan Amir Azwan hakim anggota. (Dedy Nurdin)