unik
Boleh Dangdutan Tapi Dilarang Joget, Ini Alasan Panitia Pernikahan
Hiburan dalam hal ini, seperti mengadakan dangdutan atuapun acara musik yang lainnya. Namun, harus sesuai protokol untuk mencegah penyebaran Covid-19.
TRIBUNJAMBI.COM - Boleh dangdutan tapi tidak boleh joget. Peraturan ini terdengar aneh tapi percayalah ini terjadi di Sumedang.
Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumedang memastikan, terkait resepsi pernikahan dengan mengadakan hiburan sudah mulai bisa digelar saat adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Hiburan dalam hal ini, seperti mengadakan dangdutan atuapun acara musik yang lainnya. Namun, untuk mencegah penyebaran Covid-19, penyelenggaraan pernikahan harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
• Lihat Sebagian Hidung Patung Bersejarah Hilang? Itu Mungkin Bukan Kebetulan, Ini Kata Ilmuwan
Kepala Disbudparpora Kabupaten Sumedang, Hari Trisantosa mengatakan, hiburan di dalam resepsi pernikahan tersebut sudah mulai bisa digelar mulai 1 Agustus 2020 dan semua teknisnya pun sudah dipersiapkan.• Pernah Diderita Artis, Ini Gejala dan Pencegahan Penyakit Bipolar
"Iya, hiburan di resepsi pernikahan sudah bisa, tapi kalau ada dangdutan tidak boleh joget dan kalau mau nyawer pun harus jaga jarak," ujar Hari saat ditemui di Kantor Disbudparpora Kabupaten Sumedang, Jumat (17/7/2020).
Intinya, kata Hari, dalam acara hiburan di resepsi pernikahan, para tamu undungan tetap dilarang untuk berkurumun, sehingga penyelenggara pernikahan harus membentuk gugus tugas sendiri.
Gugus tugas tersebut dibentuk, tugasnya untuk memantau kerumunan tamu undangan saat menikmati hiburan, sehingga mereka tidak menerapkan protokol kesehatan nantinya bisa diingatkan atau diberi imbauan.
"Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah kita buat dari mulai aturan tamu undangan hingga aturan mengadakan hiburannya itu sendiri," ucapnya.
• Lama Tak Muncul, Catherine Wilson Dikabarkan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
Ia mengatakan, terkait izin hiburan di resepsi pernikahan itu saat ini sudah disetujui oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang.
"Jadi, semuanya harus ada izin dari Gugus Tugas," kata Hari.
Sedangkan terkait tamu undangan, lanjut Hari, untuk sementara ini tidak boleh ada yang datang dari zona merah, sehingga penyelanggaranya harus membuat pernyataan saat meminta ijin untuk mengadakan resepsi pernikahan.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Resepsi Pernikahan di Sumedang Boleh Adakan Dangdutan, tapi Tamu Undangan Tak Boleh Joget