Senin, 13 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Rebutan Pacar, ABG di Aceh Tusuk Pacar Pakai Rencong dari Belakang

Remaja itu terlibat kasus penganiayaan terhadap temannya yang berusia 16 tahun. Jadi keduanya ini masih anak di bawah umur, pertikaian ini terjadi dis

Editor: Suci Rahayu PK
SERAMBINEWS/ZAKI MUBARAK
AKBP Eko Hartanto SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya SI, memperlihatkan barang bukti rencong terkait dua remaja cekcok soal pacar sehingga berujung penusukan, saat konferensi pers kepada awak media di Mako setempat 

TRIBUNJAMBI.COM, ACEH - Remaja berusia 17 tahun asal Kota Lhokseumawe diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres setempat,

Remaja itu terlibat kasus penganiayaan terhadap temannya yang berusia 16 tahun.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya SIK, kepada Serambinews.com, Rabu (15/7/2020) membenarkan penahanan seorang remaja yang diduga telah menganiaya temannya sendiri.

Jadi keduanya ini masih anak di bawah umur, pertikaian ini terjadi disebabkan masalah pacar

"Karena kesal, pelaku menikam korban dari belakang dengan menggunakan rencong yang berisikan obeng,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK kepada awak media.

AKBP Eko Hartanto SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya SI, memperlihatkan barang bukti rencong terkait dua remaja cekcok soal pacar sehingga berujung penusukan, saat konferensi pers kepada awak media di Mako setempat
AKBP Eko Hartanto SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya SI, memperlihatkan barang bukti rencong terkait dua remaja cekcok soal pacar sehingga berujung penusukan, saat konferensi pers kepada awak media di Mako setempat (SERAMBINEWS/ZAKI MUBARAK)

Kapolres menyebutkan setelah kejadian dua hari lalu, kondisi korban sebelumnya sempat mengalami kritis, namun saat ini sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Lhokseumawe.

“Saat ini kondisi korban sudah membaik, maka penyidik akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan saksi korban,” ungkapnya.

Ini Daftar Hotel Murah Bali, Bali Siap Sambut Wisatawan Lokal, Dari Model Tenda Sampai Tropis

Pemilik 3 Zodik Ini Terlahir Paling Cerdas dan Kreatif, Kamu Termasuk?

Lanjut Kapolres, pasal pidana yang disangkakan yakni Pasal 80 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak.

“Untuk ancaman hukuman yang diterapkan kepada tersangka karena masih anak dibawah umur akan dilakukan diversi. Apabila gagal diversi (pembinaa) maka akan diproses secara hukum,” pungkasnya. (Serambi Indonesia Zaki Mubarak)

 

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Berebut Cewek, Remaja di Lhokseumawe Tusuk Temannya Pakai Rencong

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved