OPD, PDP dan OTG Sudah Dihapus, Pemerintah Ganti Dengan Istilah Yang Baru

Selama ini, penanganan kasus Covid-19 di Indonesia dikenal istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (O

Editor: Rahimin
Warta Kota/henry lopulalan
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto 

a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Suasana di Bandara Sulthan Thaha Jambi. Jumlah ODP (Orang Dalam Pemantauan)
Suasana di Bandara Sulthan Thaha Jambi. Jumlah ODP (Orang Dalam Pemantauan) (Tribunjambi.com/Miftahul Jannah)

7. Selesai Isolasi

Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Oknum di Bareskrim Terbitkan Surat Jalan Buron Djoko Tjandra, Komjen Listyo Minta Propam Mabes Usut

Promo Diskon Top Up UC PUBG Mobile Season 14, Ada Kode Redeem Free Fire Gratis Terbaru Juli 2020

Polisi Tangkap Penyeleweng Ekspor Lobster, 73.200 Benih Disita, 44 Ribu Ekor Dilepas di Laut

c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

8. Kematian

Kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable Covid-19 yang meninggal.

(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, Ini Penjelasannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved