Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Kasus Narkotika Mendominasi, PN Tanjabtim Tangani 66 Perkara Sepanjang 2020
Kasus penyalahgunaan narkotika menjadi perkara tertinggi ditangani Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim)
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Kasus penyalahgunaan narkotika menjadi perkara tertinggi ditangani Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) hingga pertengahan 2020.
Berdasarkan data PN Tanjabtim, tercatat sebanyak 66 perkara pidana yang ditangani dengan kasus narkotika yang mendominasi.
Juru Bicara PN Tanjabtim, Rahadian Nur mengatakan bahwa dari 66 perkara pidana tersebut, 55 di antaranya telah putusan, sedangkan 11 perkara pidana lainnya masih berjalan.
"Ya, kalau dihitung dari bulan Januari sampai Juli 2020 ini, untuk perkara pidana yang sudah ada putusan sebanyak 55 perkara, dan 11 perkara masih berjalan," ujarnya, Senin (13/7).
Dari jumlah data pidana tersebut, perkara narkotika sebanyak 23 kasus. Kemudian disusul kasus pencurian sebanyak 11 kasus, sisanya kekerasan seksual terhadap anak, penganiayaan, karhutla, KDRT, penipuan, penggelapan dan lain-lain.
Untuk diketahui, untuk kasus pidana yang telah ditangani PN Tanjabtim tahun 2019 lalu termasuk yang sudah putusan, yakni sebanyak 111 perkara.