Iuran Naik, Ratusan Ribu PBPU BPJS Kesehatan di DKI Jakarta Turun Kelas

Anurman mengingatkan bahwa penurunan kelas oleh PBPU BPJS Kesehatan sama sekali tidak berdampak ke kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Editor: Tommy Kurniawan
ISTIMEWA
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (1/7). 

TRIBUNJAMBI.COM - Sejak resmi di naikan per 1 Juli 2020 lalu, sejumlah peserta BPJS Kesehatan beramai-ramai melakukan penurunan kelas.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Jabodetabek, Anurman Huda mengatakan PBPU BPJS Kesehatan yang telah mengajukan turun kelas jumlah mencapai lebih dari 200 ribu orang.

"Jumlah peserta di Jakarta yang beralih kelas akibat regulasi terbaru terhadap penerimaan iuran sebanyak 214.259 orang mengajukan beralih (turun) kelas," ujar Anurman, Selasa (14/7).

Menurut Anurman, jumlah itu terdiri dari 32.771 orang pindah dari kelas I ke kelas II, 51.681 orang pindah dari kelas I ke kelas III, dan sebanyak 129.807 orang pindah dari kelas II ke kelas III.

Ketahuan Istri, Bapak Nekat Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih SMP di dalam Kamar

Tukang Parkir Kehilangan Uang Kontrakan, Dituduh Bawa Narkoba Lalu Diperas Pria yang Mengaku Polisi

FAKTA BARU Hana Hanifa Sudah 1 Tahun Geluti Dunia Prostitusi, Terungkap Kondisinya

Menguak Cara Eka Tjipta Widjaja Merintis Bisnis Sinar Mas Group Ratusan Triliun, Kuncinya Biskuit

Anurman mengingatkan bahwa penurunan kelas oleh PBPU BPJS Kesehatan sama sekali tidak berdampak ke kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Saya tekankan bahwa Kelas I, Kelas II dan Kelas III tidak ada perbedaan pelayanan kesehatan. Pengajuan turun kelas ini bisa dilayani di kantor cabang BPJS Kesehatan," ujar Anurman.

Sementara itu terkait para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama masa pandemi Covid-19, mereka dapat mengajukan perpindahan kelas maksimal sebelum 30 hari.

"Sejak 30 hari pekerja yang terkena hubungan industrial PHK bisa turun ke kelas III. Tapi jangan lewat dari itu,” ungkapnya.

Sekadar informasi, BPJS Kesehatan mengadakan program super praktis pada 22 Mei - 31 Agustus 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan dapat turun kelas tanpa harus menunggu 1 tahun kepesertaan ataupun tanggal satu di bulan berikutnya. Peserta PBPU yang menunggak (status kepesertaan non aktif) juga dapat mengajukan turun kelas.

Sebelumnya iuran BPJS Kesehatan kembali naik terhitung mulai Juli 2020. Iuran Kelas I dipatok Rp 150.000, iuran kelas II yakni Rp 100.000. Khusus iuran kelas III hanya Rp 25.500 karena mendapat subsidi Rp 16.500.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ratusan Ribu PBPU BPJS Kesehatan di DKI Jakarta Turun Kelas.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved