Nekat Gelapkan Sepeda Motor Kekasihnya, Septian Terancam 7 Tahun Penjara
Panit Reskrim Polsek Telanaipura Aiptu Zulhadi mengatakan, sembari menunggu jawaban jaksa, penyidik juga telah memanggil berapa saksi dalam kasus ters
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Unit Reskrim Polsek Jelutung terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus Septian Rifaldo (20) yang tega menggelapkan sepeda motor milik kekasihnya sendiri.
Panit Reskrim Polsek Telanaipura Aiptu Zulhadi mengatakan, sembari menunggu jawaban jaksa, penyidik juga telah memanggil berapa saksi dalam kasus tersebut.
Sementara tersangka Septian kini masih mendekam dibalik jeruji Mapolsek Telanaipura, dan dijerat pasal 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman 7 tahun penjara.
• Jelang Idul Adha, Cek Harga Hewan Kurban Kambing dan Sapi Dibandrol per Ekor Mulai Rp 1 Jutaan
• Burhanuddin Mahir Gambarkan Arah Dukungan Demokrat
• Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Asal Batanghari Punya Riwayat Perjalanan ke Palembang
"Saksi saksi sudah di periksa, termasuk korban dan orang yang menerima gadai, dari sana di ketahui si penerima gadai tidak tahu jika motor itu hasil curian, sebab dia mengadakan pakei surat," kata Zulhadi, Selasa (14/7/2020) sore.
Sementara itu, berkas perkara tersangka masih dalam penyelesaian tahap satu
"Kita menunggu petunjuk jaksa saja," imbuhnya.
Sebelumnya, Septian Rizfaldo (20) terpaksa diringkus oleh polisi lanataran nekat mengadaikan Sepeda motor Scoopy milik kekasihnya Putri Amelia (19) Warga lorong Cendana, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan danau Beberapa waktu lalu.
Untuk melancarkan aksinya, Septian berkunjung ke rumah kekasihnya pada (12/5/2020) lalu. Setelah berbicara panjang lebar, tersangaka meminjam motor korban karena ada urusan yang harus di selesaikan.
Setelah mendapatkan sepeda motor tersebut, dirinya langsung pamit pergi.
Lama ditunggu, Septian tidak kunjung kembali, hingga akhirnya sang kekasih menyadari bahwa sepeda motornya telah digadaikan.
Sang kekasih lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah mendapatkan informasi dari beberapa saksi, akhirnya aparat menemukan lokasi keberadaan tersangka, berbekal informasi itu, tim bergegas mengamankan tersangka.
"Saat diamankan tidak ada Perlawanan, hanya saja barang bukti berupa sepeda motor tidak ada pada tersangka, karena telah digadaikan," kata Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra, beberapa waktu lalu.
Setelah di periksa penyidik, tersangaka memberitahu Dimana motor itu berada dan barhasil di bawa ke mapolsek Telanaipura untuk melengkapi berkas perkara sebagai barang bukti.