Kejari Jambi Tangani 11 Perkara Kekerasan Anak dan Perempuan, Ada yang Dihamili Ayah Kandung
Sebelas perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan ini kini sedang dalam proses persidangan.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi kini tengah menangani sebanyak 11 perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Sebelas perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan ini kini sedang dalam proses persidangan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jambi Putu Eka Suyantha mengatakan beberapa diantaranya sudah pada tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
• VIDEO Taman Remaja Belum Dibuka
• Sepeda Lipat Element Ecosmo Keluaran Terbaru Dibanderol dengan Harga Terjangkau, Cek Harga di Sini
• Reaksi Ashanty yang Tak Biasa saat Lihat Millendaru di Rumahnya, Istri Anang Sampai Ucapkan Kata Ini
Putu mengatakan dibeberapa kasus di persidangan yang sudah memasuki rahap penuntutan pihaknya telah mengajukan hukuman maksimal.
"Hampir semuanya kita tuntut hukum maksimal yaitu 20 tahun penjara, kita tidak main main dalam kasus ini, sebab korban akan mengalami trauma, upaya memberikan hukuman berat juga sudah sesuai dengan pandangan perlindungan Perempuan dan anak” katanya, Selasa (14/7/2020).
Dari 11 kasus kekerasan anak dan perempuan yang ditangani Kejari Jambi memiliki modus berbeda-beda. Misalnya dengan cara merayu korban dengan tipu daya.
Hingga berujung pada pengancaman terhadap korban. Terbaru kata Putu adalah kasus ayah kandung yang menyetubuhi anaknya yang masih di bawah umur hingga korban hamil.
“yang jelas kita tuntut dengan hukuman maksimal agar kasus serupa tidak terulang. kalau vonis Hakim berkata lain, itu urusan nanti," katanya.