Sekolah Mulai Masuk Hari Ini 13 Juli 2020, Simak Beberapa Aturan Kegiatan Belajar Selama Pandemi

Tahun Ajaran Baru 2020/2020 segera dimulai, Senin 13 Juli 2020 mulai masuk sekolah, namun ada sejumlah aturan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI aturan baru di sekolah, di tengah wabah virus corona 

TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini, Senin 13 Juli 2020 mulai masuk sekolah, begini tata cara belajar tatap muka dan panduan belajar dari Kemendikbud.

Tahun Ajaran Baru 2020/2020 segera dimulai, Senin 13 Juli 2020 mulai masuk sekolah, namun ada sejumlah aturan dari Nadiem Makarim untuk belajar tatap muka karena pandemi covid-19 ini.

Selain itu, ada panduan belajar terkait adaptasi kebiasaan baru di tahun ajaran baru 2020/2021 dari Kemendikbud yang dipimpin Nadiem Makarim. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) mengumumkan tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020.

Wilayah yang masuk di Zona Hijau sudah dapat kembali melakukan pembelajaran tatap muka.

Namun, harus mematuhi protokol kesehatan.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan saat ini sudah ada sebanyak 104 Kabupaten yang masuk Zona Hijau yang bisa mulai pendidikan tatap muka.

Namun pemberlakukan peraturan tersebut diperuntukan untuk sekolah menengah, yaitu di SMP dan SMA.

Adapun untuk sekolah dasar (SD) baru akan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik di SMP dan SMA.

“Kami mengutamakan dulu jenjang yang lebih dewasa untuk memastikan penjagaan jarak dan disiplin social distancing bisa terjadi,” ujar Mendikbud dalam wawancara daring dengan Tempo, Sabtu (11/7/2020).

Cara Belajar Tatap Muka di Zona Hijau Berikut

Lima tahap persiapan

Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina  Muliana menuturkan,  tugas dan wewenang pemerintah daerah (pemda) di masa persiapan ada lima tahap.

1. Memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Dapodik atau EMIS.

 

2. Menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan.

3. Menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan.

4. Berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan covid-19.

5. Memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.

Keputusan Orangua

Chatarina menyampaikan, keputusan pembukaan sekolah pada Zona Hijau, ada pada orang tua.

Meskipun sekolah sudah mengisi daftar periksa tetapi orangtua belum siap, maka orang tua bisa memilih agar putra putrinya tetap belajar dari rumah.

Dengan alasan kesehatan atau karena transportasi yang tidak memadai untuk menghindari kerumunan atau sulitnya menjaga protokol kesehatan.

“Oleh karena itu silakan berkoordinasi dengan sekolah,” tutur Chatarina saat menjadi narasumber dalam Bincang Sore dikutip dari kemendikbud (16/6/2020).

SelangkahLagi, Cristiano Ronaldo Ukir Rekor Baru di 3 Liga Top Eropa, Begini Penjelasannya

Adapun tugas dan kewenangan pemda masa pembukaan yaitu melaporkan perkembangan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan kepada kepala daerah dan Kemendikbud melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Sementara untuk Kementerian Agama aturannya akan disampaikan lebih lanjut oleh kementerian terkait.

Evaluasi minggu kedua dan ketiga

Selanjutnya, pemda bersama dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat melakukan evaluasi pembukaan satuan pendidikan.

Satuan pendidikan wajib menutup kembali satuan pendidikan yang sudah dibuka apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman.

“Jika pada minggu pertama dilakukan pembelajaran tatap muka ternyata berdasarkan hasil kajian pada minggu kedua dan ketiga terdapat peningkatan jumlah korban Covid-19, maka langsung ditutup pembelajaran tatap mukanya.” kata Chatarina

 

Ia melanjutkan “Pemda dan gugus tugas setempat harus secara berkala melakukan evaluasi terhadap pengembangan Covid-19 di Zona Hijau di saat sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka,” ujar Chatarina.

Berdasarkan data.covid19.go.id per 15 Juni 2020, tercatat 94 persen peserta didik berada di Zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota. Sementara itu 6 persen sisanya adalah peserta didik yang berada di Zona Hijau.

Untuk daerah yang berada di Zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Sehingga satuan pendidikan pada Zona-Zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah. 

Tata Cara Belajar Saat Pandemi Corona Seperti Diperagakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil 

Berikut ini panduan lengkap belajar kebiasaan baru di tahun ajaran baru 2020/2021 ini. 

Link buku saku panduan belajar di era pandemi covid-19

Link video panduan belajar di era pandemi covid-19

SUMBER: Tribun Kaltim

Prakiraan Cuaca Hari Ini 13 Juli 2020, Lengkap 33 Kota Besar, Beberapa Daerah Alami Hujan Lebat

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved