3 Eks Pimpinan DPRD Jambi Ditahan
BREAKING NEWS Nasib 3 Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi 'Nginap' Lagi di Sel KPK
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan perpanjangan masa penahanan ketiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi priode 2014-2019 ini guna....
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah beberapa minggu, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Selasa (13/7/2020).
Masa penahanan Cornelis Buston (CB), Chumaidi Zaidi (CZ) dan AR Syahbandar (ARS) di perpanjang hingga 40 hari ke depan.
Tiga orang itu merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Penahanan itu terhitung sejak 13 Juli 2020 sampai 21 Agustus 2020.
• Ramalan Zodiak 14 Juli 2020, Banyak Kejutan Cinta hingga Keuangan di Hari Selasa
• WN Perancis yang Jadi Pelaku Pedofilia yang Setubuhi 305 Anak di Jakarta Tewas Gantung Diri
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam rilisnya mengatakan perpanjangan masa penahanan ketiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi priode 2014-2019 ini guna menyelesaikan berkas perkara.
"Tim Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2020 untuk Tsk CB, Tsk CZ dan ARS," kata Ali Fikri dalam rilisnya, Senin (13/7/2020).
Sementara untuk tiga tersangka, saat ini menjalani masa tahanan di Rutan kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Ketiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi ini ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK pada 24 Juni 2020.
• Siapa Sebenarnya Hana Hanifa, Selebgram Cantik yang Sedang Ramai Diperbincangkan
• Masih Jadi Misteri Akan Keberadaan Hana Hanifah, Sosok Ini Ungkap Percakapan Terakhir Artis FTV Itu
Penyidik KPK juga menahan tiga tersangka lainnya pada 30 Juni 2020.
Yakni Parlagutan, Cekman dan Tadjudin Hasan yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi priode 2014- 2019 karena diduga turut menerima suap. (Dedy Nurdin)