Sudah Ditetapkan Pemerintah, Ini Besaran Uang Pensiun PNS, Bisa Mencapai Rp 4 Juta Lebih

Kabar gembira, gaji ke-13 akan cair akhir tahun. Kini, pegawa negeri sipil (PNS) kembali mendapatkan kabar gembira.

Editor: Rahimin
Tribunjambi/darwin
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira, gaji ke-13 akan cair akhir tahun. Kini, pegawa negeri sipil (PNS) kembali mendapatkan kabar gembira.

Sebab, pemerintah akan menaikkan uang pensiun bagi PNS untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Kabar ini sekian lama dinanti-nanti, pemerintah akhirnya menetapkan besaran gaji pegawai pensiunan.

Tak hanya pensiunan, janda/duda serta orang tua PNS yang meninggal juga akan mendapat bagian.

Besaran pensiunan pokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Begini Modus Petahana Menyelewengkan Anggaran Covid-19 Untuk Pencitraan di Pilkada Serentak 2020

Jasad ABK Indonesia Yang Disimpan Dalam Freezer, Diduga Dianiaya Mandor Kapal China

Mobil RI 2 Isi BBM Diisi Bensin Pakai Jeriken, Kepala Setwapres: Itu BBM Cadangan

Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pkok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Tribunmadura.com)

Berapa saja untuk masing-masing golongan?

Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:

1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut.

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

Syahrini Beri Peringatan Keras untuk Paranormal yang Terawang Hubungannya: Terawang Aja Hidup Anda!

Petahana Ingat Ini, Ketua KPK Imbau Jangan Dompleng Bantuan Sosial Covid-19 Untuk Pencitraan

Mulan Jameela Ngaku Hampir Cerai dengan Ahmad Dhani: Kalau Gak Punya Anak Udah Pisah dari Kemarin

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut:

1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang ((Dok. HaloMoney.co.id))

4. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Pensiunan orangtua PNS yang tewas

Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas:

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.

2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.

3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

Artikel ini telah tayang di GridPop.id dengan judul Ketuk Palu, Pemerintah Tetapkan Besaran Gaji Pensiunan PNS Mulai dari Golongan I Sampai IV, Termasuk Janda Duda ASN Meninggal, Ini Rinciannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved