Remaja yang Dinikahi Pria Difabel Ternyata Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak Usia 10 Tahun
SF dicabuli oleh ayah tirinya, S (39) sehingga diduga pernikahannya dengan B adalah akal-akalan ayah tiri untuk menutupi aksi bejatnya.
TRIBUNJAMBI.COM - Sempat viral pernikahan remaja 12 tahun dengan pria difabel.
Ternyata ada kisah sedih dibalik pernikahan keudanya.
Gadis berinisial SF (12) yang menikah dengan pria difabel, B (44) di Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata korban pencabulan.
SF dicabuli oleh ayah tirinya, S (39) sehingga diduga pernikahannya dengan B adalah akal-akalan ayah tiri untuk menutupi aksi bejatnya.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Prawira Nagara.

"Pernikahan terpaut usia 33 (32 -red) tahun itu setelah kami dalami ternyata itu modus menutup aib yang dilakukan ayah tiri kepda mempelai perempuan. “ ujar Prawira kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Berdasarkan pengakuan korban, ayah tiri telah mencabuli sejak usia 10 tahun.
“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” jelas Prawira.
• Sejumlah Luka Tusuk di Leher dan Tubuh Yodi Prabowo, Autopsi Wartawan Metro TV yang Dibunuh
• Bentuk Wajahmu Ungkap Kepribadianmu - Wajah Bulat Dikenal Lembut & Rela Berkorban untuk yang Dicinta
Celakanya pencabulan itu diketahui ibu kandung korban, Asia.
Asia takut melaporkan perbuatan suaminya karena diancam akan diceraikan.
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," tuturnya.
Di hadapan polisi, tersangka kerap mengancam korban jika perbuatan bejatnya diketahui orang lain.
“Terakhir dia sempat lagi melakukan itu saat SF belum dinikahkan dengan saudara B,“ aku Sappe di depan Polisi.
Polisi menangkap S di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk.
S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Suddin Syamsuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis yang Dinikahi Penyandang Disabilitas di Pinrang Ternyata Korban Pencabulan Ayah Tiri"