Limbah Covid-19 Tak Bisa Dibuang Sembarangan, Hanya Bisa Dimusnahkan di Jawa
Pandemi virus corona yang masih mewabah saat ini dikategorikan bencana nasional non alam. DLH Tanjabtim mengategorikan limbah
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Pandemi virus corona yang masih mewabah saat ini dikategorikan bencana nasional non alam. DLH Tanjabtim mengategorikan limbah medis penanganan virus corona masuk kategori B3.
Selain rapid test dan alat pengecek suhu, terdapat beberapa peralatan medis lain yang digunakan untuk penanganan pasien PDP, maupun positif Covid-19.
Diantaranya, penggunaan sisa masker, handscoon, APD, hingga peralatan medis lainnya. Dalam pengolahan limbah medis eks pasien covid-19 tersebut membutuhkan penanganan khusus, DLH kategorikan limbah medis tersebut masuk kategori limbah B3.
"Artinya limbah medis sisa penanganan covid-19 dalam pengelompokannya masuk dalam kategori limbah B3, hanya saja cara penangannya tetap dibedakan meski sama-sama B3," ujar Kabid pengolahan sampah dan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjabtim, Alfajri.
Dalam pengelompokannya juga tidak digabung dengan limbah lainnya, seperti limbah rumah tangga dan limbah daur ulang lainnya. Kementrian KLHK juga telah mengeluarkan surat edaran No 2 tahun 2020 tentang pengolaan limbah infeksius dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19.
Dengan demikian, limbah medis penanganan Covid-19 tidak bisa buang di pengolahan sampah. Melainkan harus disimpan di TPS khusus yang nantinya dikirim ke daerah Jawa untuk dimusnahkan atau dihancurkan.
"Karena kita maupun provinsi belum memiliki alat untuk itu, hanya sebatas TPS penyimpanan saja," jelasnya.
Untuk data real limbah B3 medis penanganan Covid-19, bisa saja diketahui nanti. Mengingat dalam pengumpulan data tersebut per tiga bulan sekali, sama halnya dengan perusahaan yang menghasilkan limbah B3 mereka wajib menyerahkan laporan tersebut ke DLH.
"Kita bisa ketahui dari neraca limbah B3, kalau limbah Covid-19 ini yang melaporkan pemilik izin limbah tersebut jika rumah sakit maka mereka yang wajib melaporkan," pungkasnya.