Pasien Corona Bertambah Satu
Ditetapkan Sebagai Zona Hijau, Senin Besok di Sekolah di Kabupaten Merangin Mulai Aktif
Pihak sekolah harus menyediakan petugas pengecek suhu tubuh, selain itu, sekolah juga harus menyiapkan tempat cuci tangan didepan masing-masing kelas.
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Senin (13/7/2020) direncanakan semua sekolah di Kabupaten Merangin sudah kembali masuk seperti biasa. Hal itu menyusul ditetapkannya Kabupaten Merangin sebagai zona hijau.
Meski sudah mulai aktif belajar mengajar, namun semuanya harus menjalankan protokol kesehatan, dimana masing-masing siswa dan guru harus menggunakan masker, mencuci tangan menjaga jarak bahkan sebelum masuk ke sekolah, siswa harus cek suhu tubuh.
Pihak sekolah harus menyediakan petugas pengecek suhu tubuh, selain itu, sekolah juga harus menyiapkan tempat cuci tangan didepan masing-masing kelas.
• Soal Rapid Test Penyelenggara Pemilu di Puskesmas Bungo, Kapus Klaim Pelayanan Tidak Terganggu
• 30 Remaja di Jambi Ngamar Ramai-ramai di Kamar, Ibu Camat sampai Geleng-geleng
• Didampingi Kapolres Tanjabbar, Kapolda Jambi Panen Raya dan Sosialisasikan GAS POLL
Tak hanya itu, didalam kelas siswa juga harus menjaga jarak, meja dan kursi harus di jarak sesuai dengan anjuran yang berlalu. Hal itu sesuai dengan hasil rapat yang dilakukan, Kamis (9/7/2020) siang.
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Bupati Merangin H Mashuri tersebut, pihak sekolah harus mengatur itu semua.
Selain itu, jam belajar mengajar juga dikurangi. Biasanya satu jam pelajaran memakan waktu 45 menit, saat ini dikurangi menjadi 30 menit saja.
"Jadi mulai Senin itu, baru masa transisi bagi anak-anak sekolah. Proses belajar mengajar yang dilakukan belum normal seperti biasa. Bisa saja nanti untuk satu jam pelajaran yang biasanya 45 menit menjadi 30 menit," kata Mashuri.
Menurut dia, apa yang dilakukan itu mengacu ke Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. Diantaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri RI nomor 01/KB/2020, nomor 516 tahun 2020, nomor HK.03.03/Menkes/363/2020, nomor 440-882 tahun 2020.
SKB empat menteri itu, tentang Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Sementara itu, Kadis Dikbud Merangin M Zubir mengatakan jika setelah masa transisi itu berlangsung dua bulan, nanti akan diterapkan sistem kebiasaan new normal. Kurikulum yang akan diterapkan juga menyesuikan kebiasaan new normal.
"Jadi untuk Senin itu, anak-anak baru kelas satu akan mengikuti orientasi sekolah yang wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sekolah-sekolah di setiap kelasnya wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir," terang M Zubir.
Puluhan Penyelengara Pemilu di Merangin Positif Rapid Test, Berman: Kita Isolasi Jika Swab Positif |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pasien Covid-19 Bertambah Satu Orang Lagi, Berasal dari Muaro Jambi |
![]() |
---|
Puluhan Petugas Pemilu di Merangin Dikabarkan Positif Rapid Tes, Shobirin: Kami Belum Dapat Info |
![]() |
---|
Puluhan Petugas Penyelengara Pemilu di Merangin Dikabarkan Reaktif Rapid Test |
![]() |
---|
Cegah Penyebaran Covid-19, 1.725 Orang Penyelenggara Pemilu di Merangin Jalani Rapid Test |
![]() |
---|