Nekat Ubah Invoice Tagihan, di Persidangan Wiliyanto Mengaku untuk Menutupi Kerugian

Namun pada persidangan itu, terdakwa pun akhirnya mengakui bahwa perbuatannya tersebut adalah salah dan menyatakan khilaf.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/dedi nurdin
Wiliyanto mengenakan baju tahanan saat menjalan persidangan dalam kasus dugaan penipuan dengan modus merubah invoce tagihan salak pondo yang mengakibatkan Jambi Prima Mall Jamtos merugi Rp 400 juta. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wiliyanto, menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi dalam kasus dugaan penipuan yang mengakibatkan kerugian bagi mitranya hingga ratusan juta rupiah.

Di persidangan yang berlangsung pada Kamis (2/7/2020) Wiliyanto mengenakan masker serta rompi tahanan. Ia dimintai keterangan oleh majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.

Pria berkaca mata itu dihadirkan ke meja hijau atas laporan penipuan dengan modus merubah invoice tagihan sebagai mitra pemasok salak pondo di Jambi Prima Mall (Jamtos).

Kesembuhan Pasien Covid-19 di Merangin 100 Persen, Al Haris Apresiasi Semua Kalangan

Sempat Buron Pelaku Pemerasan di kawasan Alam Barajo 2019 Lalu Berhasil Dibekuk Polsek Kotabaru

Pemprov Jambi Berupaya Genjot Serapan Anggaran Tahun Ini

Sebelumnya ia mengikuti persidangan yang digelar secara daring. Namun karna beberapa kali persidangan ia kerap membantah hasil BAP, Wiliyanto akhirnya dihadirkan di hadapan majelis hakim.

Dipersidangan itu, ia membantah hasil BAPnya yang di kepolisian yang menyebut bahwa telah merubah semua invoice yang di Mark Upnya sejak Mei 2019 hingga Februari 2020.

"Tidak benar yang mulia, saya hanya melakukannya dibulan Januari sampai Februari 2020 saja. Cuma dua bulan itu," katanya.

Dari mark up itu ia mengaku hanya mendapat sekitar Rp 40 juta. Ia berdalih memalsukan invoice kemudian menaikkan nilai tagihan untuk menutupi kerugian.

"Karna waktu itu harga dari merek terlalu rendah, saya merugi 1.600 per kg. Kalau tidak seperti itu tidak bisa jalan, karna modalnya juga besar dan di penampung maunya bayar cas baru barang dikirim," ujarnya.

Namun dalam keterangannya di BAP, majelis hakim kembali menanyakan kepada terdakwa yang melakukan aksinya sejal Mei 2019 hingga mengakibatkan kerugian pihak mitra Rp 400 juta.

"Di sini BAP kamu bilang Rp 240 juta kamu gunakan untuk membayar hutang orang tua. Di sini kamu tandatangan kan? Ada dipaksa sama penyidik?" tanya majelis hakim.

"Tidak, waktu itu saya bingung yang mulia," jawab terdakwa Wiliyanto.

Namun pada persidangan itu, terdakwa pun akhirnya mengakui bahwa perbuatannya tersebut adalah salah dan menyatakan khilaf.

Dipersidangan itu ia didampingi oleh penasehat hukum yakni Rita Anggraini dari LBH Jambi. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa Kejari Jambi akan kembali digelar pada pekan depan.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved