Ingin Bepergian Jauh Naik Kereta Api? Ini 6 Aturan yang Wajib Dipatuhi

Daop 1 Jakarta sendiri diketahui sudah mulai menjalankan tiga perjalanan KA jarak jauh. Di antaranya yakni KA Serayu relasi Stasiun Pasar Senin-Kiara

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Kereta Api 

TRIBUNJAMBI.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan KA jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020 lalu.

Daop 1 Jakarta sendiri diketahui sudah mulai menjalankan tiga perjalanan KA jarak jauh.

Di antaranya yakni KA Serayu relasi Stasiun Pasar Senin-Kiaracondong-Purworejo sejak 12 Juni lalu.

Kemudian, KA Tegal Ekspres relasi Stasiun Pasar Senen-Tegal dan KA Bengawan relasi Stasiun Pasar Senen-Purwosari pada 14 Juni 2020.

Petugas membungkukkan badan melepas rangkaian Kereta Api (KA) Serayu di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020). Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi dan ada satu kereta yang diberangkatkan yakni dari Stasiun Pasar Senen menuju Stasiun Purwokerto di Jawa Tengah, pengoperasian diikuti dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19.
Petugas membungkukkan badan melepas rangkaian Kereta Api (KA) Serayu di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020). Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi dan ada satu kereta yang diberangkatkan yakni dari Stasiun Pasar Senen menuju Stasiun Purwokerto di Jawa Tengah, pengoperasian diikuti dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

"Sementara untuk lainnya masih dibatalkan hingga 31 Juli 2020 mendatang," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Dengan dibukanya kembali perjalanan kereta, PT KAI telah menyusun langkah-langkah adaptasi new normal atau kebiasaan baru yang harus dipatuhi oleh penumpang saat berada di wilayah stasiun dan saat di dalam perjalanan KA.

Hal itu memiliki tujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui perjalanan kereta api.

Eza Yayang Bagikan Kabar Baik Untuk Sinetron TOP, Sutradara Ungkap Nasib Gober, Resmi Stop Tayang?

Lowongan Kerja Jambi Juli 2020 - Reporter, Tenaga Kontrak, Dosen, Admin Pajak, Barista Lihat Disini

Ketentuan bagi calon penumpang KA Jarak Jauh

  1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
  2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
  3. Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
  4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.
  5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri face shield.
  6. Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100 persen.

Deretan Bisnis Laudya Cynthia Bella - Baju Muslim, Brand Ambassador Beragam Produk

Sempat Ditolak Warga, Pemakaman Warga Desa Bukit Tigo Tetap Lanjut Melalui Protap Covid-19

Perpanjang pembatalan KA lokal

Sebelumnya PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta diketahui telah memperpanjang pembatalan seluruh keberangkatan KA Lokal hingga 31 Juli 2020.

Eva Chairunisa mengatakan, hal itu dilakukan karena masa darurat Covid-19 belum berakhir.

Penyesuaian pola operasional berupa pembatalan sementara perjalanan KA Lokal di seluruh area Daop 1 Jakarta, imbuhnya mulai diberlakukan secara bertahap sejak 1 April 2020.

Pada saat itu, terdapat 21 perjalanan (KA Pangrango (Bogor-Sukabumi PP), KA Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak PP) dan KA Siliwangi (Sukabumi-Ciranjang).

"Kemudian dilanjutkan pada 24 April 2020, untuk keseluruhan KA Lokal," ungkap Eva.

Lebih lanjut, khusus di Daop 1 Jakarta, terdapat 31 perjalanan KA Lokal yang harus dibatalkan. Rinciannya yakni, 6 KA Pangrango (relasi Bogor -Sukabumi PP), 12 KA Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak PP), 6 KA Walahar (Tanjung Priuk-Purwakarta PP), 4 KA Jatiluhur (Tanjung Priuk-Cikampek PP), dan 3 KA Siliwangi (Sukabumi-Ciranjang).

"Perpanjangan pembatalan perjalanan KA yang ditetapkan hingga 31 Juli 2020 ini, masih akan dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan di lapangan," jelas Eva.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut 6 Ketentuan bagi Calon Penumpang Kereta Jarak Jauh di Era New Normal", 
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved