Berita Sungai Penuh
Rencana Sekolah Tatap Muka, Disdik Sungai Penuh Akan Surati Gugus Tugas Covid-19
Disdik Kota Sungai Penuh akan memedomani petunjuk dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) tentang aturan ...
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Dinas Pendidikan Sungai Penuh masih mengkaji rencanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di tahun pembelajaran baru 14 Juli mendatang.
Disdik Kota Sungai Penuh akan memedomani petunjuk dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) tentang aturan pembelajaran tatap muka.
Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Roli Darsa mengatakan bahwa syarat utama untuk pelaksanaan KBM secara tatap muka, yakni harus berada di zona hijau.
Untuk itu pihaknya akan menyurati Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sungai Penuh terkait status zona Kota Sungai Penuh.
• Terbukti Bersalah Terima Suap Rp 11 Miliar, Mantan Menpora Ini Divonis 7 Tahun Penjara
• Download Lagu MP3 Nella Kharisma dan Via Vallen, Ada Video Terbaru Spesial Banyu Moto Disini
• BREAKING NEWS Proses Lelang Jabatan Sekda Provinsi Jambi Dilanjutkan, 4 Calon Ikuti Assessment
"Yang jelas poin terpenting adalah kita lebih memperhatikan ketetapan zona kota Sungai Penuh, lebih mengutamakan kesehatan peserta didik, baru kita melakukan langkah-langkah aksi yang lebih efektif dan sistematis dalam rangka memulai tahun pembelajaran baru ditengah Pandemi Virus Corona (Covid-19)," ungkap Roli Darsa, Selasa (30/6).
Selain harus berada di zona hijau, pelaksanaan KBM secara tatap muka juga harus mendapat izin dari wali murid. Pemkot Sungai Penuh juga harus memberi izin melalui pemeriksaan daftar periksa setiap sekolah yang berdasarkan Protokol Kesehatan Covid-19.
"Jika syarat KBM secara tatap muka nantinya tidak terpenuhi, maka seluruh sekolah jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP di Kota Sungai Penuh masih akan melaksanakan sistem pembelajaran daring atau online dari rumah," tuturnya.
ia mengatakan bahwa syarat utama untuk pelaksanaan KBM secara tatap muka, yakni harus berada di zona hijau.
Untuk itu pihaknya akan menyurati Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sungai Penuh terkait status zona Kota Sungai Penuh.
"Yang jelas poin terpenting adalah kita lebih memperhatikan ketetapan zona kota Sungai Penuh, lebih mengutamakan kesehatan peserta didik, baru kita melakukan langkah-langkah aksi yang lebih efektif dan sistematis dalam rangka memulai tahun pembelajaran baru ditengah Pandemi Virus Corona (Covid-19)," ungkap Roli Darsa.
Selain harus berada di zona hijau, pelaksanaan KBM secara tatap muka juga harus mendapat izin dari wali murid.
Pemkot Sungai Penuh juga harus memberi izin melalui pemeriksaan daftar periksa setiap sekolah yang berdasarkan Protokol Kesehatan Covid-19.
"Jika syarat KBM secara tatap muka nantinya tidak terpenuhi, maka seluruh sekolah jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP di Kota Sungai Penuh masih akan melaksanakan sistem pembelajaran Daring atau online dari rumah. (Herupitra / tribunjambi.com )
• Promo Back to School dari Gramedia, Diskon tas hingga 50 persen
• Kasat Reskrim Lombok Tengah Ini Berani Tolak Laporan Seorang Warga, Ternyata Ini Masalahnya
• Terbukti Bersalah Terima Suap Rp 11 Miliar, Mantan Menpora Ini Divonis 7 Tahun Penjara
Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh
Kegiatan Belajar Mengajar
Covid-19
aturan pembelajaran tatap muka
Tribunjambi.com
Beredar Kabar Pelantikan Walikota Sungai Penuh Terpilih Dipercepat |
![]() |
---|
Walikota Sungai Penuh Sampaikan Tiga Ranperda ke Dewan |
![]() |
---|
Mantan Pejabat Walikota Sungai Penuh, Hasvia Hasyimi Tutup Usia |
![]() |
---|
Heboh Soal Pengisian Solar Pakai Jerigen, Ini Penjelasan dari SPBU Pelayang Raya |
![]() |
---|
Cegah Penyebaran Covid-19, Vaksinasi Dosis ke 2 di Sungai Penuh Terus Berlanjut |
![]() |
---|