Aturan Pernikahan saat Corona
Akad Nikah di Kota Jambi Kini Sudah Boleh Dilakukan di Masjid, Ini Kata Walikota Fasha
Usai rapat tersebut Fasha menyampaikan hasil dari rapat tersebut di antaranya mengenai pernikahan.
Penulis: Miftahul Jannah | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Walikota Jambi, Sy Fasha menggelar rapat vvaluasi pelaksanaan kebijakan relaksasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi, di Aula Griya Mayang, Selasa (30/6/2020).
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kepala Kantor Kementerian Agama, ketua MUI dan FKUB, kapolresta Kota Jambi yang di wakili, unsur forkopimda Kota Jambi dan lainnya.
Usai rapat tersebut Fasha menyampaikan hasil dari rapat tersebut di antaranya mengenai pernikahan.
• Sudah Lama Menikah Tapi Tak Dapat Momongan, Wanita Ini Baru Sadar Bahwa Dirinya Seorang Laki-laki
• Ayu Ting Ting Akui Pernah Pacaran dengan Orang India Tapi Bukan dengan Pria Bule
• Foto Viral Bayi Mirip Prabowo Subianto, Bintang Iklan Minyak Telon, Ada yang Tahu?
Ia mengatakan bahwa pernikahan yang tadinya di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan sudah diperbolehkan dilakukan di masjid dengan ketentuan maksimal 30 orang yang boleh hadir.
"Hal-hal lain juga sudah kami akan buatkan satu jenis buku petunjuk nanti untuk perluasan ini semua dan mudah-mudahan ini adalah tatanan baru kita untuk menyongsong kehidupan normal yang baru," tuturnya.
Ia menambahkan terkait permasalahan denda berdasarkan evaluasi dan laporan dari satuan tim inspeksi oleh inspektor bahwa makin hari masyarakat makin disiplin yang membuat pelanggaran jadi makin menurun.
"Insya Allah nanti untuk kegiatan sanksi denda akan kita pikirkan dalam bentuk sanksi administratif," sebutnya.
Lalu, ia juga menyebut, dari hasil rapat untuk memperluas relaksasi dengan memberikan relaksasi pendidikan di tahun ajaran baru yang sifatnya uji coba.
Uji coba kepada peserta didik baru nanti untuk belajar tatap muka tetapi dengan pembatasan yang sifatnya tidak ada paksaan bagi orang-tua untuk menghadirkan anaknya.
"Kalau orang tua belum mau silakan tetap secara online karena nanti akan disiapkan dua skema belajar dengan tatap muka offline dan online," katanya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa, pihaknya mengambil kebijakan ini terdapat 500 lebih siswa SMP Negeri yang orang tuanya tidak mampu dan tidak memiliki handphone android ataupun laptop.
"Selama proses online selama 3 bulan ini mereka tidak bisa belajar," ujarnya.
Kebijakan tersebut diambil agar anak-anak bisa belajar tatap muka secara offline, kemudian juga pembatasan waktu hanya 3 jam dan anak-anak disarankan membawa bekal dari rumah dan tidak diperbolehkan membeli di kantin, karena sementara kantin tutup.