Sekolah Swasta Ternyata Lebih Beresiko Terdampak Virus Corona, Begini Alasannya
Meski membawa label swasta, bukan berarti sekolah ini selalu memiliki ekonomi yang kuat.
TRIBUNJAMBI.COM – Meski membawa label swasta, bukan berarti sekolah ini selalu memiliki ekonomi yang kuat.
Beberapa sekolah swasta, khususnya yang terdampak saat pandemi, mengalami kesulitan di bagian operasional.
Karena selama beberapa bulan tidak adanya pembayaran iuran siswa, sehingga honor guru dan pegawai ikut terhambat.
Tentunya kita tidak mau terjadi penutupan sekolah secara besar-besaran karena kondisi krisis ekonomi.
Hal ini akan mempengaruhi pendidikan para siswanya.
• Sinopsis drama Korea While You Were Sleeping Episode 14, Muncul Pembunuh Bayaran yang Sebenarnya
• Wajah Jambret Kena Capture saat Gasak Ponsel Korbannya yang Lagi Dipakai Video Call Viral
• Dewi Perssik Beri Tamparan ke Angga Wijaya Saat Disebut Cewek Matre: Kalau Matre, Gak Mungkin Nikah!
Melihat banyaknya sekolah yang terdampak, kebijakan pendanaan pun berubah pada masa pandemi Covid-19 ini.
• Sinopsis Revolutionary Love Episode 14, Hyuk Menyadari yang Dilakukan Je Hoon Adalah yang June Sukai
Dana BOS untuk Sekolah Swasta
Kebijakan yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Disebutkan bahwa, sekolah negeri maupun swasta yang terdampak pandemi Covid-19 akan mendapatkan kedua dana BOS tersebut.
"Sekarang difokuskan dan diprioritaskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan berdampak,
karena situasinya sekarang banyak sekali area yang ekonominya terpukul keras dengan adanya Covid-19," ujar Nadiem Makarim.
• Ancaman Nikita Mirzani Mengarah ke Baim Wong hingga Beri Sindiran Menohok: Hartanya Kalo Mati Dibawa

Sekolah swasta merupakan lembaga yang kondisi ekonominya paling rentan terdampak pandemi Covid-19.
Kemendikbud mengalokasikan dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp 3,2 triliun dengan sasaran sebanyak 56.115 sekolah di 32.321 desa/kelurahan daerah khusus.
Ketentuannya dana bantuan tersebut sebesar Rp60 juta per sekolah per tahun.
Dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.