Mantan Rektor UIN Jadi Saksi
BREAKING NEWS Mantan Rektor UIN Jadi Saksi di Persidangan Korupsi Pembangunan Auditorium Siang ini
Seperti terlihat, Hadri Hasan hadir dipersidangan sekitar pukul 13.30 WIB. Di persidangan ia mengenakan peci hitam bersetelan kemeja biru tua dilengka
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifudin Jambi, Hadri Hasan jadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi pembangunana auditorium tahun 2018. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (29/6/2020).
Seperti terlihat, Hadri Hasan hadir dipersidangan sekitar pukul 13.30 WIB. Di persidangan ia mengenakan peci hitam bersetelan kemeja biru tua dilengkapi masker.
Di persidangan itu, ia dimintai keterangan terkait indikasi korupsi pada proyek pekerjaan pembangunan auditorium yang menelan anggaran senilai Rp 35 miliar bersumber dari dana SBSI.
• Daftar 5 Drama Korea Tayang Bulan Juli 2020, Drama The Ballot Jadi Drama Pembuka
• Kisah Rhoma Irama Tundukkan Wanita Berdarah Jerman, Ricca Rachim Kini Setia Dampingi Raja Dangdut
• Nikita Mirzani Sindir Baim Wong? Begini Reaksi Suami Paula, Unggah Foto Kiano Tiger: Ada Apa Sih?
Dengan terdakwa Hermantoni selaku PPK dan terdakwa lainnya yakni Iskandar Zulkarnain, John Simbolon dan Kristina dari pihak PT Lambok Ulina sebagia pihak kontraktor.
Dimana pada proyek senilai Rp 35 miliar tersebut ditemukan adanya kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 12,8 miliar.
Di persidangan ia banyak menjawab lupa. Seperti saat ditanya oleh anggota majelis hakim, yakni Hakim Adly mengenai nilai proyek tersebut.
"Berapa pastinya anggarannya, yang dikontrak itu?," tanya hakim yang dijawab saksi tidak ingat persis jumlahnya.
Ia juga mengatakan pernah bertemu dengan tersangka Redo Setiawan yang kini masih berstatus DPO dan John Simbolon saat mebahas soal progres pembangunan.
Saya taunya di penghujung pekerjaan, rekomendasinya supaya secepatnya dikejar progresnya," kata Hadri Hasan.
Empat terdakwa dipersidangan ini mengikuti sidang lewat jaringan video converence. Persidangan dipimpin oleh Hakim Erika Sari Emsah Ginting selaku ketua majelis hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/penampakan-mantan-rektor-uin-sulthan-thaha-saifudin-jambi-hadri-hasan-saat-jadi-saksi.jpg)