Perekonomian Jambi saat Corona
BREAKING NEWS 4.000 Lebih Pekerja di Jambi Terdampak Covid-19, Perusahaan Kayu Paling Parah
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Selama masa pandemi Covid-19 hingga kini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi menerima 4.710 pekerja dari 159 perusahaan yang terdampak Covid-19.
Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan, Ketenagakerjaan, dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dedy Ardiansyah menjelaskan, laporan yang diterimanya terkait pekerja yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Rinciannya, yang dirumahkan sebanyak 4.582 orang dari 130 perusahaan dan di-PHK ada 128 orang dari 29 perusahaan," katanya, saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (29/6/2020).
Dedy menyampaikan, Provinsi Jambi diklasifikasikan pada tiga wilayah. Wilayah I yang meliputi Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi, Batanghari, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur, menjadi asal daerah pelaporan terbanyak dengan 133 perusahaan yang melaporkan 4.196 pekerjanya.
• Pilkada di Tengah Pandemi Corona, Jaminan Kesehatan Petugas KPU Dipertanyakan
• Dokter dan Pegawai RSUD Raden Mattaher Demo di DPRD, Fery Kusnadi: Ini Masalah Internal
• Maulana Minta Program KB Kembali Diaktifkan di Tengah Pandemi Covid-19
Perusahaan terbanyak yang melaporkan status pekerjanya, ada di Kota Jambi, dengan 119 perusahaan dan 1.946 pekerja. Namun jumlah pekerja yang dilaporkan mengalami dampak Covid-19 justru berasal dari Kabupaten Muarojambi, sebanyak 2.108 pekerja dari 4 perusahaan.
Sementara itu, di Wilayah II yang meliputi Kabupaten Sarolangun, Merangin, Tebo, dan Bungo, ada 499 pekerja yang dilaporkan mengalami dampak dari pandemi Covid-19 dari 18 perusahaan. Sedangkan di Wilayah III yang meliputi Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, ada 15 pekerja yang dilaporkan terkena dampak dari 8 perusahaan.
Dia menjelaskan, dari jumlah tersebut, pekerja yang dirumahkan paling banyak dari Muarojambi sebanyak 2.031 pekerja dari 2 perusahaan, diikuti Kota Jambi sebanyak 1.916 pekerja dari 101 perusahaan, dan Kabupaten Sarolangun sebanyak 322 pekerja dari 6 perusahaan.
Sementara, untuk pekerja yang di-PHK, terbanyak tercatat dari Muarojambi sebanyak 77 pekerja dari 2 perusahaan, Kota Jambi 30 pekerja dari 18 perusahaan, dan Merangin 9 pekerja dari 2 perusahaan.
Perusahaan Kayu Paling Terdampak
Berdasarkan laporan yang diterima Disnakertrans Provinsi Jambi, perusahaan paling terdampak adalah perusahaan kayu. Hal itu disimpulkannya dari data perusahaan di Muarojambi yang merumahkan dan mem-PHK pekerjanya. Ada lebih dari 2.000 pekerja yang dirumahkan dari sebuah perusahaan kayu yang berlokasi di Muarojambi.
Selain perusahaan kayu, bisnis perhotelan juga tercatat banyak merumahkan dan mem-PHK karyawan, diikuti jasa keuangan, dan perusahaan perkebunan seperti karet.
"Tapi yang perkebunan khususnya karet agak lebih stabil, apa lagi yang ekspor ke Jepang. Karena Jepang kan, tidak menerapkan lockdown, jadi barang-barang masih bisa masuk," jelasnya.
• Raih WTP, Bupati Masnah Janji Pemkab Muarojambi Akan Kerja Maksimal
• Bos Karaoke di Jambi Terlibat Narkoba, Polda Jambi Tetapkan Sebagai Tersangka
• SAH, Safrial Dampingi Fachrori Umar di Pilgub Jambi 2020, Dukungan PDIP Dipertanyakan
Dedy melanjutkan, sejauh ini perusahaan yang merumahkan karyawannya tetap masih membayar upah, meski tidak penuh. Hal itu merujuk pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78 tahuh 2015 tentang pengupahan. Adapun upah yang disyaratkan, kata dia, tidak boleh dipotong lebih dari 50 persen.
"Kita sampaikan, jangan sampai gaji yang diterima karyawan itu di bawah 50 persen, dan sejauh ini perusahaan menurut," ujarnya.
Sedangkan untuk karyawan yang di-PHK, ulasnya, sebagian besar merupakan karyawan kontrak yang tidak diperpanjang masa kerjanya.
Meski begitu, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari pekerja yang merasa keberatan dengan keputusan perusahaan.
"Kalau mengeluh itu tentu ada, tapi sejauh ini belum ada yang melaporkan keberatan," tandasnya.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/25052020_karyawan.jpg)